Sekolah Sampoerna Academy di Komplek Citra Garden Medan.
(dok/sampoernaacademy)
InfraSumut.com – Medan. Isu seputar pemecatan seorang siswa kelas VIII Sampoerna Academy Medan yang terjadi pada Juli 2024, terus bergulir. Bahkan Sampoerna Academy menegaskan keputusan mengeluarkan siswa dari sekolah, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
“Keputusan tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Akbar Sugema Allutfi, perwakilan Corporate Communication Sampoerna Academy, dalam keterangan tertulis, Kamis (15/8/2024).
Dijelaskan Akbar Sugema, Sampoerna Academy Medan, yang menyelenggarakan pendidikan dari tingkat usia dini hingga sekolah menengah atas, sangat menyesalkan pemberitaan yang semakin tidak akurat dan berpotensi merugikan nama baik sekolahnya.
Terkait dengan pemberitaan atas laporan dugaan perundungan dari seorang murid yang akan masuk pada Tahun Akademik 2024/2025 di Sampoerna Academy Medan, yang mana saat ini telah diputuskan untuk tidak diteruskannya penerimaan murid tersebut.
Pihaknya menekankan kembali bahwa keputusan tersebut telah melalui beberapa proses pertemuan, klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan meneliti seluruh bukti yang ada, serta pertimbangan yang menyeluruh dari manajemen pusat Sampoerna Academy.
“Oleh karena itu, keputusan tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Sebagai institusi pendidikan, kami tetap berkomitmen pada misi kami untuk menyediakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh anggota komunitas sekolah,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen dan kepedulian tersebut, Sampoerna Academy menegaskan tidak ada toleransi terhadap perilaku perundungan, baik yang diduga ataupun yang telah terbukti, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang melibatkan murid, orang tua murid, guru, karyawan, maupun masyarakat sekitar selaku komunitas sekolah yang menyebabkan ketidakamanan dan ketidaknyamanan di lingkungan belajar sekolah kami.
“Kami akan bertindak tegas dan tidak segan untuk menindaklanjuti segala aduan ataupun laporan terkait perilaku perundungan ini, sesuai dengan nilai-nilai yang dianut sekolah, peraturan sekolah, maupun ketentuan terkait yang berlaku di negara Republik Indonesia,” tegasnya.
Pihaknya yakin bahwa perilaku perundungan dalam bentuk apapun harus ditindak tegas agar tidak membudaya di lingkungan manapun.
“Kami berharap pernyataan sikap ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai situasi ini serta menjawab kesimpangsiuran yang mungkin timbul,” ujarnya. (bps)