Sejak Zaman Wali Kota Medan Bobby Hingga Rico Waas dan Kadisperkim Baru, Bangunan Diduga Tanpa PBG di Jalan Tapian Nauli Berdiri Tegak Tanpa Penindakan, Ada Apa?

Gambar Gravatar

Bangunan di Jalan Tapian Nauli Medan berdiri diduga tanpa PBG. (dok/infrasumut)

InfraSumut.com – Medan. Bangunan diduga tanpa ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagai syarat utama mendirikan bangunan, di Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, berdiri tegak.

Anehnya, proses pembangunan struktur baja tersebut berlangsung tanpa ada sanksi penindakan. Fakta itu pun memantik perhatian publik.

Bacaan Lainnya

Pendirian bangunan yang hampir rampung 100% itu pun dipertanyakan. “Ada apa?. Kok bisa bangunan tanpa PBG melenggang berdiri?,” ujar Samuel, dari Divisi Advokasi Forum Jasa Konstruksi Sumut (Forjasi), Selasa (16/9/2025).

Dikatakan Samuel, wajar jika publik mempertanyakannya. Sebab bangunan struktur baja itu tak pernah tersentuh hukum sejak mulai dibangun di akhir tahun 2024 saat Bobby Nasution masih Wali Kota Medan, hingga berganti Wali Kota ke Rico Waas.

Sangat disayangkan karena kedua wali kota tersebut tak berkutik dan terkesan tak punya nyali untuk merobohkan bangunan tanpa PBG. Rico Waas yang awalnya diharapkan masyarakat lebih tegas untuk menerapkan peraturan PBG, justru dinilai melempam.

Bahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan yang baru, John Ester Lase, juga tak menunjukkan tanda-tanda untuk menjatuhkan sanksi atas dugaan pelanggaran PBG tersebut.

“Sekali lagi. Ini ada apa?. Patut diduga terjadi konflik kepentingan atas bangunan itu, apakah ada indikasi suap atau tindak pidana korupsi di sana, ini harus diusut,” tegas Samuel.

Secara terpisah, Ketua Umum DPD Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) Sumut, Ir Rikson Sibuea ST, menyayangkan bangunan tersebut yang berdiri bebas tanpa hambatan.

“Kita yang sehari-hari melintas dari depan bangunan ini, tak pernah ada tanda PBG-nya,” ujar Rikson.

Pada proses pendirian bangunan tersebut, ungkap Rikson, sudah pernah terbit surat peringatan dari Dinas Perkim CKTR Kota Medan kepada pihak pemilik bangunan.

Surat peringatan tersebut bernomor 600.1.15.2/SP-2495 tertanggal 24 Desember 2024 ditandatangani Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Medan Alexander Sinulingga SSTP MSi.

Isinya agar pemilik bangunan menghentikan kegiatan pendirian bangunan dan membongkar bangunan tersebut secara mandiri dalam tenggang waktu 7 x 24 jam sejak terbitnya surat peringatan.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pendirian 1 unit bangunan berlantai dua berukuran 7 meter x 16 meter itu melanggar aturan, yakni tanpa dan atau menyimpang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pelanggaran itu merujuk pada UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung, UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, PP 16/2021 tentang Peraturan Pelaksana UU 28/2022 tentang Bangunan Gedung, PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Namun nyatanya, sang pemilik ngotot melanjutkan pembangunan gedung. Pemilik bangunan terus melanjutkan pembangunan gedung.

Lebih lanjut dijelaskan Rikson, beberapa kali petugas Satpol PP Kota Medan turun ke lokasi. Namun herannya, setelah mereka turun, tidak juga terjadi penindakan.

Dari sana, pemilik bangunan pernah mencoba untuk mengurus PBG. “Bahkan ke kami, mereka (pihak pemilik) datang untuk koordinasi bagaimana mengurus ijin PBG
Karena memang kami di kantor ini, ada personil yang bisa mengurusnya ,” ujarnya.

Namun tanpa alasan yang jelas, pihak pemilik bangunan kemudian membatalkan koordinasi pengurusan PBG. “Tiba-tiba mereka batalkan begitu saja,” sambung Rikson.

Karena itu, Rikson menegaskan Pemko Medan seharusnya berlaku adil dalam menerapkan ketentuan perizinan bangunan.

“Jangan tebang pilih. Jangan misalnya giliran orang lain tak punya PBG, cepat-cepat ditindak. Jangan begitulah. Harusnya jika tidak ada PBG, ditindak saja, beri sanksi tegas,” ujar Rikson.

Sebab jika tidak ada tindakan tegas, maka fakta ini menjadi preseden buruk bagi kegiatan pembangunan gedung di Kota Medan. “Intinya kita menuntut keseriusan Pemko Medan menegakkan peraturan daerah terkait pendirian bangunan,” pungkasnya.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perkim CKTR Kota Medan. (bps)

Pos terkait