Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. (istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Mahkamah Konstitusi (MK) RI membacakan keputusan dari hasil sengketa gugatan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada pekan depan. Satu di antaranya yang akan diputuskan, yakni sengketa Pilkada Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara.
Adapun dalam sengeketa dengan Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025
ini, calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution selalu termohon, diduga curang saat proses pendaftaran peserta pada pilkada 2024.
Pasangan ini diduga bersekongkol dengan para petugas KPUD Madina meloloskan adminitrasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dari kelalaian yang terindikasi pada kecurangan ini, mengakibatkan kontestasi politik di Madina tidak berjalan dengan baik dan semestinya, lantaran adanya persekongkolan.
Pengamat politik Walid Mustafa menilai, MK harus mengambil tindakan tegas dalam sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Mandailing Natal. Keterbuktian lalai yang berujung pada persekongkolan antara KPU dan pasangan calon nomor urut 2, merugikan masyarakat Madina
Karena hal tersebut, menurut Walid MK, harus segera mendiskualifikasi pasangan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi dari Pilkada Madina 2024.
“MK harus bersikap tegas dan mendiskualifikasi pasangan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi dari Pilkada 2024. calon ini sudah merugikan masyarakat Mandailing Natal dan merusak kontestasi politik dengan bersekongkol dengan KPU mencurangi proses pelaksanaan Pilkada 2024,” kata dia.
Walid mengatakan, jika MK tidak mengambil tindakan tegas dengan mendiskualifikasi pasangan ini, bukti awal buruknya sistem pelaksanaan Pilkada di Indonesia.
“Jadi tidak ada alasan apapun lagi selain diskualifikasi terhadap Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi. Tidak boleh ada anggapan bahwa karena pilkada sudah terlaksana maka proses sudah dianggap selesai,” jelasnya.
Bila perlu, sambung Walid, pasangan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi tidak boleh lagi ikut dalam pemilihan apapun ke depannya. Karena sudah terbukti melakukan kecurangan dengan bersekongkol dengan KPUD Mandailing Natal.
Proses kelengkapan persyaratan, menurut Walid, mencerminkan seseorang yang patuh dan taat akan aturan yang berlaku. Jikalau satu aturan saja sudah dicurangi, tidak menutup kemungkinan ke depannya tindak pidana korupsi bisa terjadi di Kabupaten Madina.
“Karena proses pencalonan dan persyaratan paslon itu sangat penting dan utama terkait dengan legalitas secara hukum dan juga legitimasi secara politik pelaksanaan pilkada dan hasil pilkada itu sendiri,” katanya.
Lebih lanjut, Walid mendesak MK untuk segera mendiskualifikasi pasangan ini dari Pilkada Madina 2024, karena telah terbukti secara uji materi melakukan kecurangan dengan bersubahat bersama KPUD.
Menurutnya, bila keputusan ini dilakukan, tindakan-tindakan dugaan korupsi di Sumatera Utara, terkhusus Kabupaten Mandailing Natal tidak akan terjadi.
“Tidak ada kata lain, MK harus segera mendiskualifikasi pasangan ini yang sudah merusak kontestasi politik pada Pilkada 2024,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Madina mengeluarkan surat Nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 ditujukan ke KPU Madina. Surat itu berisi rekomendasi agar pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Saipullah-Atika dibatalkan
Rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan hasil kajian Bawaslu Madina terhadap dugaan pelanggaran nomor: 008/Reg/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024.
Hasilnya, Bawaslu Madina menilai KPU Madina dalam menetapkan Saipullah-Atika memenuhi syarat dalam dokumen tanda terima LHKPN, telah melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Junto surat Ketua KPU RI nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024.
Dibagian lain, KPU Madina tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Madina untuk mendiskualifikasi Saipullah-Atika sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Madina 2024.
Hal itu dikatakan Kuasa Hukum KPU Madina selaku termohon, Imam Munandar, Dikutip dari berita di laman MK, pada Sidang Lanjutan PHPU-Kada 2024 di Gedung MK, Rabu (22/1/2025), sebagaimana dikutip Jumat (21/2/2025),
Lebih lanjut terhadap permohonan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Madina nomor Urut 1 Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein NST selaku pemohon, termohon menjabarkan bahwa dalam melaksanakan pendaftaran, penelitian, dan perbaikan dokumen persyaratan, penetapan, serta pengundian nomor urut pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, adalah Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 dan bukan Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024. Bahwa SE KPK 13/2024 terbit pada 23 Juli 2024, sedangkan Keputusan KPU 1229/2024 terbit pada 26 Agustus 2024.
“Sesuai dengan asas hukum lex posteriori derogate legi periori, maka peraturan yang datang kemudian mengalahkan peraturan yang terdahulu. Oleh karenya Termohon menjadikan Keputusan KPU sebagai panduan dalam penelitian dan pemeriksaan berkas calon dan berkas pencalonan serta dalam penetapan pasangan calon. Selain itu, Termohon berupaya menjaga prinsip keadilan pemilihan dan pentingnya menerapkan perlakuan yang sama terhadap semua peserta pemilihan,” jelas Imam terhadap dalil dari permohonan Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025. (bps)