InfraSumut – Medan. Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Bagian Hukum dan Komunikasi Publik, Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cipta Karya Tahun Anggaran 2022 pada 28-29 September 2022 di Medan, Sumatera Utara.
Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta, Karya Riono Suprapto, mengatakan Sosialisasi Peraturan ini merupakan upaya dukungan atas percepatan pelaksanaan Penyederhanaan Perizinan Berusaha melalui penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko sebagai salah satu ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Metode standar yang digunakan berdasarkan tingkat risiko suatu kegiatan usaha dalam menentukan jenis perizinan berusaha dan kualitas/frekuensi pengawasan, dalam hal ini diharapkan dapat lebih efisien dan efektif dalam penerbitannya,” ujar Riono dilansir dari laman resmi Ditjen Cipta Karya, Minggu (09/10/2022).
Acara tersebut ditujukan untuk dapat meningkatkan penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi termasuk dalam penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha. Sehingga hal ini diharapkan juga dapat mendukung upaya menciptakan dan memperluas lapangan kerja dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional yang akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
“Dalam rangkaian acara ini, kita akan bersama-sama mendengarkan paparan materi dari narasumber yang langsung terlibat dalam penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya. Sehingga Bapak/Ibu peserta dapat berdiskusi langsung terkait hal-hal yang menjadi kendala dalam pelaksanaan percepatan implementasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di kabupaten/kota masing-masing,” jelas Riono
Dalam acara tersebut disajikan materi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Bangunan Gedung, Kebijakan Transisi Penerapan PBG di Kabupaten/Kota.
Kemudian Penerapan Aplikasi Sistem Informasi dan Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dan Tim Profesi Ahli (TPA), Tim Penilai Teknis (TPT) dan Penilik sesuai Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Bangunan Gedung.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumut, Syafriel Tansir, dan Rachmadsyah dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumut. (benny)