Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 5-6 (Blang Bintang-Baitussalam) sepanjang 12,7 km resmi beroperasi mulai Kamis (22/06/2023). (dok hutama karya)
InfraSumut.com – Aceh. PT Hutama Karya (Persero) resmi mengoperasikan tanpa tarif Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 5-6 (Blang Bintang-Baitussalam) sepanjang 12,7 km, mulai Kamis (22/06/2023), tanpa tarif alias gratis.
Executive Vice President (EVP) Divisi Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo, mengatakan bahwa pengoperasian itu dilakukan karena telahdikantonginya Sertifikat Laik Operasi (SLO) pada 14 April 2023.
Pengoperasian itu juga diperkuat dengan telah terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 540/KPTS/M/2023 Tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 5-6.
“Kami sudah siap mengoperasikan jalan tol ini sejak menerima SLO dan Kepmen tersebut, dengan menyiapkan berbagai fasilitas dan 31 personil siaga yang terdiri dari petugas layanan operasi, paramedis & patroli,” tutur Tjahjo Purnomo, Kamis.
Sebelum resmi dioperasikan, Uji Laik Fungsi (ULF) telah dilakukan pada tanggal 6-7 Februari 2023 yang meliputi aspek keselamatan, manajemen lalu lintas jalan, sarana jalan, bangunan pelengkap, operasi & administrasi serta telah memberikan pelatihan kepada petugas terkait kesamaptaan, pelayanan prima, penanganan gawat darurat, dan lainnya sehingga petugas telah siap dalam pengoperasiannya.
“Jalan tol ini telah diuji coba dengan dioperasikan secara fungsional pada saat momen Mudik Lebaran 2023 yang dilalui lebih dari 10 ribu kendaraan dengan zero kecelakaan. Nantinya Seksi 5 & 6 (Blang Bintang-Baitussalam) ini akan menyambungkan ke seksi lainnya yang telah dioperasikan terlebih dahulu yaitu Seksi 2-4 (Seulimeum-Blang Bintang) sepanjang 35,8 km,” imbuh Tjahjo.
Adapun pengoperasian ruas jalan tol ini masih belum dikenakan tarif atau belum berbayar selama masa sosialisasi berlangsung.
Meski belum bertarif, namun pengguna jalan tol diimbau tetap harus melakukan tapping kartu uang elektronik saat melintas.
“Kami juga mengimbau pengguna jalan yang ingin melintas untuk mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol saat melintas diantaranya yakni dengan berkendara dengan kecepatan maksimal 100 km/jam, menjaga jarak aman dengan kendaraan didepan minimal 10-20 meter, dan pastikan kendaraan tidak melebihi muatan,” tutup Tjahjo Purnomo. (bps)





