Topan Ginting saat bersama Bobby Nasution meninjau rencana pembangunan jalan Sipiongot beberapa bulan lalu. (istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Telah 2 bulan lebih mendekam di tahanan KPK, membuat Kadis PUPR (nonaktif) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting sepertinya mulai berdamai dengan diri sendiri dalam masalah kasus korupsi proyek pembangunan jalan Sumut bernilai Rp 231 miliar.
Informasi yang dihimpun, Minggu (24/8/2025), bahwa ada kabar menyebutkan Topan Ginting, pejabat yang dikenal sangat dekat dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution itu, mulai menceritakan siapa-siapa saja oknum pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan Sumut tersebut, di mana sejauh ini telah ditetapkan KPK 5 orang sebagai tersangka.
Dari ‘nyanyian’ Topan Ginting tersebut, disinyalir memperkuat jalan menuju bukti-bukti baru, sehingga KPK kemudian melebarkan panggilan kepada oknum-oknum yang diyakini kuat keterangannya akan memperkuat penuntasan penyidikan kasus Topan cs tersebut.
Beberapa nama yang sudah dipanggil, di antaranya eks Kajati Sumut Idianto, Kajari Mandailing Natal Muhammad Iqbal dan Kaseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal Gomgoman Halomoan Simbolon. Mereka diperiksa di Kejagung pada 7 Agustus 2025.
Kemudian dan eks Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, eks Pj Sekdaprov Sumut Effendy Pohan, eks Bupati Mandailing Natal Jafar Sukhairi Nasution, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe, hingga Rektor USU Prof Dr Muryanto Amin (mangkir).
Tak hanya itu, sosok-sosok yang dekat dengan Bobby Nasution juga dipanggil, seperti Dikky Anugerah Panjaitan yang juga pejabat Pemprov Sumut, hingga pihak Deddy Rangkuti, pihak swasta.
Sehingga dari pemanggilan itu, tidak tertutup kemungkinan bertambahnya oknum yang akan mengenakan rompi orange alias tersangka baru.
Namun sejauh ini, KPK belum mengonfirmasi perihal adanya ‘nyanyian’ Topan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, masih belum bersedia merespon hal ini. (bps)





