TPA Labusel Disorot, Dinas LHK Sumut Ingatkan Sanksi Fiskal 2026

Gambar Gravatar

Ilustrasi TPA open dumping. (dok/ig@projectbindonesia)

InfraSumut.com – Medan. Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) menjadi salah satu dari 27 daerah di Sumatera Utara yang resmi mendapatkan sanksi administratif dari pemerintah pusat.

Sanksi karena masih menggunakan metode Tempat Pembuangan Akhir (TPA) open dumping, sebuah sistem pembuangan sampah terbuka yang sudah lama dilarang oleh UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, menegaskan bahwa apabila sampai tahun 2026 Pemkab Labusel belum beralih ke sistem pengelolaan sanitary landfill atau controlled landfill, maka konsekuensi terberat berupa penghentian transfer dana pusat akan diberlakukan.

“Sanksi administratif ini bukan simbolis. Kalau sampai tahun depan (2026) tidak ada pembenahan, maka akan ada sanksi keuangan dari pusat. Arah kebijakan pemerintah pusat sudah jelas, dana transfer daerah bisa dihentikan untuk daerah yang tidak taat aturan,” tegas Heri Wahyudi dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Senin (6/10/2025).

Heri yang juga mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Labusel ini mengaku prihatin, sebab Labusel seharusnya bisa menjadi contoh kabupaten yang progresif dalam penataan lingkungan, bukan justru masuk dalam daftar daerah yang mendapat teguran.

“Saya tahu kondisi di Labusel, dari struktur organisasi sampai kemampuan anggaran. Tapi soal sampah ini bukan lagi masalah teknis, melainkan komitmen kepala daerah. Harus berani berubah,” ujarnya dengan nada tegas.

Menurutnya, open dumping bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga menciptakan bom waktu ekologis bagi masyarakat. Limbah cair atau leachate dari timbunan sampah mencemari air tanah dan sungai, sedangkan gas metana dari proses pembusukan memperparah pemanasan global.

“Labusel itu banyak daerah aliran sungai (DAS) yang sensitif. Kalau air tanah tercemar limbah TPA, dampaknya langsung ke masyarakat. Ini soal kesehatan publik, bukan sekadar kebersihan,” kata Heri.

Ia juga menekankan bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah kabupaten untuk menunda-nunda peralihan ke sistem sanitary landfill. Pemerintah pusat sudah menyiapkan skema dukungan teknis dan pembiayaan transisi, termasuk program kolaborasi antara Kementerian LHK dan pemerintah daerah.

“Kalau memang niatnya serius, semua bisa diselesaikan. Tinggal bagaimana kemauan bupati dan kepala dinas teknis di daerah. Jangan menunggu ditegur baru bergerak,” tambahnya.

Heri menyebutkan, tahun 2026 akan menjadi batas akhir evaluasi nasional. Bila tidak ada perbaikan di lapangan, maka Pemkab Labusel bersama 26 kabupaten/kota lainnya terancam pemotongan atau penghentian dana transfer dari pemerintah pusat, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sektor lingkungan hidup.

“Itu instrumen yang paling nyata. Kalau sanksi administrasi tidak digubris, ya sanksi fiskal akan dijalankan. Ini sudah ditegaskan oleh pemerintah pusat,” katanya.

DLHK Sumut kini menyiapkan langkah monitoring langsung ke kabupaten/kota yang disanksi, termasuk ke Labusel, untuk memastikan rencana penataan ulang TPA segera dilakukan. (bps)

Pos terkait