Anggota DPRD Sumut Dapil Nias Megawati Zebua Tersangka Penganiayaan di Polda Sumut

Gambar Gravatar

Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. (dok/infrasumut)

InfraSumut.com – Medan. Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) 8 Kepulauan Nias, Megawati Zebua, tersangka di Polda Sumut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, mengatakan Megawati Zebua ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan pramugari Wings Air.

Bacaan Lainnya

“Penetapan tersangka terhadap MZ setelah penyidik Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara,” ujar Siti Rohani, Kamis (20/11/2025).

Siti Rohani mengatakan Megawati Zebua diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pramugari Lidya Christine saat berada di dalam pesawat pada beberapa waktu lalu.

“Untuk berkas perkaranya penyidik telah melimpahkannya BAP ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap I,” kata Siti Rohani.

Sebelumnya, kata Siti Royani, penyidik sempat melakukan upaya mediasi sesuai permintaan terlapor Megawati Zebua.

Namun, mediasi itu gagal mencapai kesepakatan. Setelah itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

“Dikarenakan proses mediasi yang digelar gagal mencapai kesepakatan antar kedua belah pihak sehingga penyidik melanjutkan proses penyelidikan,” pungkasnya.

Diketahui pada Kamis (17/4/2025), Lidya Christine resmi mengadukan anggota DPRD Propinsi Sumatera Utara, Megawati Zebua ke Polres Nias.

Pengaduan itu terkait kasus dugaan mencekik leher oleh Megawati Zebua kepada pramugari Wings Air di dalam pesawat sebagaimana videonya yang viral di media sosial.

Diketahui kejadian itu berlangsung di dalam pesawat Wings Air saat hendak terbang dari Bandara Binaka Nias tujuan Bandara Kualanamu Deli Serdang, Minggu (13/4/2025) sekira pukul 15.00 WIB.


Sebelumnya Megawati Zebua, wakil rakyat dari Fraksi Golkar DPRD Sumut itu memberikan klarifikasi terkait video viral di media sosial, dirinya yang cekcok mulut dengan seorang pramugari di dalam pesawat.

Ia membantah dirinya mencekik pramugari Wings Air dari dari Bandara Binaka Nias menuju Bandara Kualanamu Deli Serdang, Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Tidak ada saya mencekik orang, saya hanya menyuruh pramugarinya bergeser, supaya penumpang yang lain bisa masuk,” kata Megawati kepada wartawan di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (15/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa dirinya membantu seorang penumpang yang sudah tua, yang akan terbang ke Padang. Namun, transit di Bandara Kualanamu, Deli Serdang dari Bandara Binaka.

“Saat itu, saya hanya membantu seorang bapak tua, tidak barangnya dibagasikan akan transit ke Padang. Karena, menunggu bagasi itu, 1 jam kan. Bisa tidak kedapatan pesawat dia kan. Bakal hangus tiketnya, saya minta tolong sama pramugari,” jelas Megawati.

Megawati mengungkapkan koper yang dimaksud, bukan miliknya. Karena koper miliknya sudah masuk dalam bagasi pesawat.

“Koper saya sudah masuk dalam bagasi, tidak ada koper saya masuk ke dalam (kabin). Masalahnya, dengan bapak tua ini,” kata Megawati.

Megawati mengungkapkan pramugari tersebut, tidak memberikan izin koper bapak tua itu, masuk dalam kabin pesawat. Dengan alasan sudah diberikan lebel bagasi

“Pramugari bertahan sekali, dengan berkata itu sudah dilabel tidak bisa masuk dalam bagasi kabin. Saya bilang tolong lah dibantu, kasihan bapak ini. Bapak ini, sudah tua tidak tahu apa-apa,” ucap Megawati.

Megawati mengaku tidak sadar ada memvideokan dirinya saat kejadian tersebut, di dalam pesawat Wings Air tersebut.

“Tapi, ada memvideokan saya, menuduh saya mencekik. Demi tuhan, saya tidak ada perasaan mau celakakan orang,” ujarnya.

Ia mengaku hanya mendorong pramugari agar penumpang lainnya bisa lewat. Dengan begitu, penumpang tidak terlambat masuk dalam pesawat.

“Saya mendorong dia untuk menyuruh menyingkir. Agar penumpang lain bisa masuk dan tidak terlambat,” katanya. (bps)

Pos terkait