InfraSumut – Medan. Lagi-lagi Sekretariat Bersama (Sekber) Asosiasi Terakreditasi Sumatera Utara, kembali merasa dikecewakan oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut.
Pasalnya Bidang Bina Konstruksi Dinas BMBK Sumut melakukan pembatalan sepihak atas kesepakatan bersama untuk menggelar pembekalan ahli muda tenaga kerja konstruksi.
Seyogianya Pembekalan Ahli Muda Sumber Daya Air (SDA), Pembekalan Ahli Muda Jalan dan Pembekalan Ahli Muda Pelaksana Pondasi, digelar di Medan pada 28 November-1 Desember 2022 .
Ketua Sekber Asosiasi Terakreditasi Sumut, Saut B Pardede, melalui Sekretaris Rikson Sibuea, mengatakan asosiasi jasa konstruksi yang tergabung dalam Sekber Asosiasi, kecewa berat dengan pembatalan itu.
“Kalau informasi dari Bina Marga Sumut ke kami pembekalan ahli muda dibatalkan karena alasan berakhirnya mata anggaran mereka pada 27 Nopember 2022. Maka rencana pembekalan pada 28 November sampai 1 Desember menjadi tidak akan terbiayai oleh APBD,” ujar Rikson kepada wartawan di Medan, Rabu (23/11/2022).
Pembatalan pembekalan ahli muda konstruksi tersebut, ujar Rikson lebih lanjut, menunjukkan ketidakprofesionalan Dinas BMBK Sumut melaksanakan program kerjanya di bidang pembinaan jasa konstruksi di Sumut.
Padahal Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, dalam visi misi mewujudkan Sumut yang bermatabat, antara lain mencetak tenaga kerja kompeten, yang berdaya saing.
“Sehingga dalam hal ini, visi menciptakan tenaga kerja kompeten dan berdaya saing dari sektor konstruksi, tidak terwujud. Makanya itulah menurut kami, Sumut belum dan sulit bermartabat,” jelas Rikson.
Dalam hal tenaga kerja konstruksi, ujar Rikson, sangat urgen saat ini. Pertama untuk menyiapkan tenaga kerja yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi sesuai amanah UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
UU Jasa Konstruksi itu mengamanahkan seluruh tenaga kerja yang menggarap pekerjaan konstruksi di instansi pemerintah, wajib memiliki SKK Konstruksi. “Sehingga pembekalan ahli muda konstruksi ini menjadi salah satu jawabannya,” ujarnya.
Kedua, pentingnya tenaga konstruksi yang mengantongi SKK Konstruksi, adalah juga untuk menjawab kebutuhan pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi.
“Karena di masa transisi ini, di fase dinamisnya regulasi saat ini, sudah banyak SBU perusahaan yang tak berlaku. Jadi perlu tenaga konstruksi bersertifikat kompeten untuk mengisinya dan untuk persyaratan pengurusan SBU perusahaan baru. Artinya apa?, ini menjadi kebutuhan,” sebutnya.
“Artinya dengan tidak becusnya pembinaan jasa konstruksi Sumut ini, juga melanggar UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebab di UU itu disebutkan bahwa Gubernur, sebagai wakil dari Pemerintah Pusat, wajib membina masyarakat jasa konstruksi di daerah melalui perangkat OPD terkait,” jelasnya lagi.
Lebih lanjut Rikson Sibuea, yang juga Ketua DPD Himpunan Ahli Teknik Konstruksi Indonesia (HATSINDO) Sumut itu menilai Dinas BMBK Sumut telah nyata-nyata mengecewakan sekaligus mempermalukan Sekber Asosiasi, terlebih para calon peserta pembekalan yang sudah mendaftarkan diri.
“Ini sudah yang kesekiankalinya Bina Marga mengecewakan kita asosiasi di Sekber. Padahal di tengah ramainya penolakan proyek Rp 2,7 triliun, kita mendukung meski tak terlibat mengerjakan, karena substansi jalan dan jembatan mantap sangat dinantikan masyarakat,” ujarnya.
Rikson Sibuea mengatakan menjadi suatu keheranan, dimana sikap Bidang Bina Konstruksi Dinas BMBK Sumut yang terkesan mengistimewakan pihak lain menggelar pembekalan ahli muda.
“Ini patut kita pertanyakan. Jadi muncul dugaan jangan-jangan ada sesuatu yang tak beres di balik pengistimewaan itu,” ujar Rikson menduga.
Perihal alasan tidak bisa dibiayainya nanti pembekalan tersebut karena melewati batas masa penggunaan anggaran, Sekber Asosiasi menurut Rikson, menilainya hanya akal-akalan.
“Ini tidak logis. Lah kan banyak ini sekarang dinas-dinas menggelar pembekalan, pelatihan dan sejenisnya. Sampai bulan Desember juga begitu setiap tahunnya. Lantas mengapa dengan rencana pelatihan yang disepakati bersama Sekber Asosiasi lantas dibatalkan?. Kan kita hanya sampai 1 Desember,” jelas Rikson.
“Dan kalau alasannya juga karena anggaran tutup, hal ini kontradiksi dengan LPSE Provinsi, Kabupaten/Kota menggunakan APBD, sebab masih ada yang ditenderkan dibulan ini, khususnya Pekerjaan Penunjukan Langsung (PL),” tambahnya lagi.
Karena itu, tambah Rikson, Sekber Asosiasi menyarankan Gubernur Edy Rahmayadi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Dinas Bina Marga Sumut, terkhusus di Bidang Bina Konstruksi.
Secara terpisah, Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas BMBK Sumut, Joni Siregar, mengakui pihaknya telah membatalkan pembekalan ahli muda konstruksi tersebut.
“Iya benar, terpaksa kami batalkan karena melewati masa penggunaan anggaran. Sehingga kalau pembekalan tetap dilaksanakan, takutnya tidak bisa kami bayar,” sebut Joni menjawab konfirmasi wartawan.
Ia mengakui sebelumnya jajarannya yang membidangi pembekalan konstruksi awalnya menyatakan tidak ada masalah jika pelatihan digelar hingga 1 Desember 2022.
Namun setelah dikaji kembali, ternyata masa penggunaan anggaran nantinya menjadi lewat dan akan tidak bisa dibayar. “Jadi itu alasannya,” jelas Joni Siregar.
Joni Siregar menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pengurus dan anggota Sekber Asosiasi Terakreditasi Sumut. Ia mengatakan sudah langsung berkomunikasi dengan ketua sekber menyampaikan hal tersebut.
Ia pun menjanjikan pembekalan ahli muda konstruksi akan digelar tahun 2023 mendatang dengan melibatkan Sekber Asosiasi Terakreditasi Sumut. “Sekber kami prioritaskan,” pungkas Joni. (ben)