Gubernur Sumut Bobby Nasution membantah merazia truk plat Aceh. (screenshoot video)
InfraSumut.com – Medan. Banyak kalangan mempersoalkan kebijakan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang merazia truk plat Aceh (BL) sebagaimana terlihat dalam video yang viral di masyarakat.
Namun Gubernur Sumut Bobby Nasution membantah bahwa dirinya dan rombongan Pemprov Sumut, merazia truk plat Aceh di Kabupaten Langkat, Minggu (28/9/2025).
Kegiatan di Langkat tersebut, menurut Bobby hanya kegiatan sosilasi aturan bagi kendaraan yang perusahaannya berdomisili di Sumut.
Apalagi, kata Bobby, di Sumut sudah ada peraturan penggunaan plat kendaraan yang akan diberlakukan mulai tahun 2026. Aturan ini bukan hal baru dan sudah dijalankan di beberapa provinsi lain.
“Ini aturan yang sudah banyak dilakukan, bukan hanya di Sumut. Riau sudah melaksanakan, Gubernurnya langsung turun ke jalan. Lalu di Jawa Barat, Kalbar, Kalteng. Giliran kita kok malah heboh,” ujar Bobby di DPRD Sumut, Senin (29/9/2025).
Bobby menjelaskan, inti kebijakan ini adalah kewajiban bagi perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di Sumut untuk menggunakan kendaraan berplat BK maupun BB, bukan plat luar daerah.
Dia mengatakan, tujuan dari kebijakan ini agar pajak kendaraan masuk ke kas Sumut dan bisa dipakai kembali untuk memperbaiki infrastruktur, termasuk jalan rusak.
“Kemarin itu kebetulan yang lewat plat BL, bukan berarti kita larang kendaraan Aceh masuk ke Sumut. Kalau perusahaannya di Aceh, silakan saja. Tapi kalau perusahaan berdomisili di Sumut, ya pajaknya harus ke Sumut juga,” tegasnya.
Bobby menekankan bahwa sosialisasi dilakukan sembari meninjau jalan rusak di kawasan Tangkahan, Langkat, yang sebelumnya menelan korban karena amblas.
Saat di lokasi, ia menemukan tiga truk bertonase berlebih, dua di antaranya milik perusahaan perkebunan, dan satu dari swasta. Dari situ, ia sekaligus menyampaikan pesan terkait aturan plat kendaraan.
“Pertama kita tegur soal tonase, karena itu jelas merusak jalan. Kedua, kita hanya menginformasikan soal plat. Tidak ada penilangan, tidak ada penindakan. Pesan kita, kalau perusahaan berdomisili di Sumut tapi plat kendaraannya luar, tolong diganti BK,” kata Bobby.
Ia menambahkan, Pergub soal aturan penggunaan plat tersebut sedang dikaji Bapenda Sumut bersama Bappelitbang, dan baru akan diterapkan pada tahun 2026. Untuk sementara, pemerintah masih melakukan pendataan melalui bupati, khususnya di daerah industri.
“Kalau melintas silakan, baik plat BL, BM, atau lainnya. Tapi kalau perusahaan dan operasionalnya di Sumut, ya harus patuh nanti 2026. Jadi sekarang masih sosialisasi dan pendataan,” pungkasnya. (bps)





