FKUB dan Majelis-majelis Agama Kota Medan mendukung Wali Kota Rico Waas menata penjualan dan pengelolaan limbah daging non halal. (dok/istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan bersama Majelis-majelis Agama Kota Medan mendukung Wali Kota Medan, Rico Waas, menata penjualan dan pengelolaan limbah daging non halal.
Hal tersebut disampaikan FKUB Kota Medan dan Majelis-majelis Agama Kota Medan Medan dalam pernyataan bersama usai bertemu dengan Wali Kota Medan Rico Waas, di Ruang Rapat I, Balai Kota, Selasa (24/2/2026).
Dalam pernyataan itu, FKUB Medan bersama Majelis-Majelis Agama Kota Medan menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Kota Medan.
Pernyataan bersama itu diteken oleh Ketua FKUB dan jajaran Pengurus FKUB serta Majelis-majelis Agama Kota Medan.
Hadir pada pertemuan tersebut, di antaranya Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah, Ketua FKUB Kota Medan H Muhammad Yasir Tanjung, Ketua MUI Kota Medan H Hasan Matsum, Sekretaris Walubi Ridwan ST, Ketua SABHAWALAKA PHDI Kota Medan M Kalidasen, Ketua PGI-D Kota Medan Pdt Obet Ginting STh MA, Ketua PHDI Kota Medan Dr Subhen Thiren MSos, Ketua MATAKIN Kota Medan, Js Alwin Angkasa dan Komisi HAK Keuskupan Agung Medan P Moses Elias S serta para pengurus FKUB.
Sebelum menyerahkan Surat Penyataan Bersama kepada Wali Kota Medan Rico Waas, Ketua FKUB H Muhammad Yasir Tanjung membacakan isi Surat Penyataan tersebut.
FKUB dan Majelis-majelis Agama menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan bertujuan untuk melarang, melainkan sebagai langkah penataan dan fasilitasi guna menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta menjaga harmoni kehidupan bermasyarakat di Kota Medan.
“FKUB bersama para tokoh agama juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga suasana yang damai, tertib, dan kondusif. Masyarakat diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama,” kata Yasir Tanjung.
Selain itu, lanjut Yasir Tanjung, FKUB dan Majelis-majelis Agamamenyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemko Medan dalam melakukan penataan kota demi kebaikan bersama.
Komitmen untuk terus merawat kebersamaan, memperkuat persaudaraan, serta mempererat hubungan antarumat beragama turut ditegaskan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan Medan yang inklusif dan harmonis.
“Pernyataan bersama ini disampaikan kepada seluruh masyarakat sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat persaudaraan, menjaga stabilitas, serta merawat kerukunan antarumat beragama di Kota Medan”, jelas Yasir Tanjung.
Dengan adanya Surat Penyataan Bersama tersebut Wali Kota Medan, Rico Waas menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada FKUB dan para Pimpinan Majelis-majelis Agama atas dukungan dan pemahaman terhadap surat edaran tersebut.
Dijelaskan Rico Waas, pihaknya memahami adanya mispersepsi atau kurangnya pemahaman dalam menanggapi surat edaran tersebut. Namun ditegaskan Rico Waas, kebijakan itu bukan untuk melarang aktivitas perdagangan, melainkan semata-mata untuk melakukan penataan demi ketertiban dan kebaikan bersama.
“Surat edaran ini bukan untuk melarang perdagangan. Perdagangan tetap diperbolehkan. Pemerintah hanya ingin menata agar Kota Medan semakin baik, bersih, tertib, dan maju,” Jelas Rico Waas. (bps)





