Hati-Hati Jebakan “Batman”

Gambar Gravatar

Oleh: Ayu Kesuma Ningtyas*

InfraSumut.com – Medan. Judul di atas mengutip ucapan dari seorang mantan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumut Zulfikar Tanjung yang menyoroti tentang Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Right Digital, sebuah kebijakan pemerintah yang tak lama lagi akan disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Judul tersebut akan menjadi peringatan penting bagi perusahaan pers online apakah bisnis mereka akan bisa bertahan hidup atau terseleksi secara alami alias mati secara perlahan seperti halnya yang dialami perusahaan pers cetak.

Bacaan Lainnya

Tulisan ini bukan bermaksud untuk menggurui atau menakut-nakuti, tetapi sekedar berbagi wawasan. Jika memungkinkan tulisan ini dapat menjadi bahan masukan pada diskusi bagi sesama pemilik perusahaan pers online untuk mencari solusi terbaik bagi kelangsungan hidup media, khususnya media online yang notabene saat ini bisa disebut juga sebagai media kelas gurem yang tak dipungkiri jumlahnya mencapai ribuan dan tersebar di seluruh pelosok Indonesia. Penyebarannya pun sangat menggurita mulai dari tingkat paling atas hingga ke akar rumput paling bawah.

Penyajian beritanya juga cukup beragam dengan tampilan informasi yang selalu up to date. Di sisi lain audiens (pembaca) sangat dimudahkan untuk mendapatkan informasi yang sangat luas ini mulai dari Sabang hingga Merauke, mulai dari kepala dusun hingga presiden, semua tersaji dengan lengkap.

Penyebaran perusahaan pers online tingkat gurem yang sangat luas ini agaknya ditakuti pengusaha-pengusaha media besar kelas kakap. Tak dipungkiri kehadiran perusahaan pers yang kecil-kecil ini sejatinya ikut menggerus pendapatan iklan raja-raja media hingga 80 persen yang masuk ke kantung Platform Digital. Bagi perusahaan pers online kelas teri meski belum bisa disebut dapat untung besar, tetapi sebagian di antara perusahan pers tersebut sudah ada yang menikmati pendapatan dari Google Ads.

Kembali ke awal, Publisher Right Digital disebut juga hak-hak perusahaan media atau perusahaan penerbit. Pemerintah pada Maret mendatang akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Right Digital yang diberi nama “Kerja sama Platform Digital dan Media untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas”.

Perpres Publisher Right Digital ini akan mengatur tentang dua hal. Pertama,
Kerjasama Platform Digital, semisal Google atau sejenisnya dengan Perusahaan Pers di Indonesia. Kedua, membuat Badan atau Lembaga yang akan mengatur mekanisme kerjasama antara Platform Digital dengan Perusahaan Pers di Indonesia. Badan/Lembaga ini pula yang kelak akan membuat aturan tentang mekanisme kerja sama tersebut berupa bagi hasil iklan.

Kerjasama yang diatur dalam Perpres Publisher Right Digital antara Platform Digital dengan Perusahaan Pers di Indonesia sifatnya wajib.

Sedangkan pelaksana Perpres yakni Badan/Lembaga Publisher Right Digital yang akan merumuskan atau membuat aturan turunan tentang mekanisme kerja sama antara perusahaan media dengan Platform Digital tersebut.

Dalam hal ini peran Dewan Pers adalah melakukan verifikasi media, yang terdiri dari 7 item, yakni (1) Administratif, mencakup akta badan hukum perusahaan pers (akta pendirian perusahaan pers pada pasal 3, maksud dan tujuan bidang perusahaan pers) dan Surat Keputusan Kemenkumham RI, Penanggung Jawab Redaksi (yang harus dibuktikan dengan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan Utama), alamat redaksi (izin lokasi kantor dari OSS), (2) Sumber Daya Manusia, mencakup jumlah karyawan tetap, karyawan kontrak, karyawan freelance pada Redaksi dan jumlah karyawan Non Redaksi, (3) Kondisi Fisik Perusahaan, mencakup alamat kantor, ruang kerja, peralatan kerja, ruang rapat kerja, alat komunikasi,serta contoh bukti fisik produk pers, (4) Kompetensi Wartawan, mencakup pimpinan/penanggung jawab redaksi telah memiliki sertifikat wartawan utama, memiliki/mengikuti program pelatihan jurnalistik, mengikuti standarisasi uji kompetensi wartawan (setiap media minimal memiliki satu wartawan utama, satu redaktur madya dan wartawan muda), (5) Perlindungan Wartawan mencakup memiliki Ombudsman, memiliki Divisi Legal/Kuasa Hukum, memiliki SOP Perlindungan Wartawan (BPJS Ketenagakerjaan), (6) Keberlangsungan produk pers, mencakup visi misi, periodesasi tayang regular dan keberagaman isi, (7) Catatan oleh tim verifikasi Dewan Pers. Pada poin yang disebut terakhir ini nantinya Dewan Pers mengeluarkan rekomendasi apakah perusahaan media tersebut layak menyandang verifikasi faktual atau tidak layak sama sekali.

Rekomendasi Dewan Pers ini akan di up load sebagai data-data profil Perusahaan Pers ke website Dewan Pers. Pada website Dewan Pers nantinya akan terlihat Perusahaan Pers yang masih berbadan hukum, sudah terverifikasi administrasi dan terverifikasi faktual. Pada website Dewan Pers ini pula akan terlihat jumlah wartawan Perusahaan Pers yang sudah memiliki sertifikat wartawan utama, madya dan muda.

Selanjutnya, Perusahaan Pers wajib mengikuti aturan dalam Perpres Publisher Right Digital. Pelaksana Perpres yakni Badan/Lembaga Publisher Right Digital ini akan mengatur mekanisme kerjasama antara Platform Digital dengan Perusahaan Pers, tentunya Badan/Lembaga ini kelak akan melakukan seleksi berdasarkan rekomendasi dari data-data profil perusahaan pers yang tertera di website Dewan Pers.

Selanjutnya, Perusahaan Pers wajib membuat ikatan/kesepakatan kerjasama dengan Paltform Digital untuk penyaluran dan pemanfaatan berita. Di sini tentunya ada biaya lain yang pastinya akan menjadi beban perusahaan pers online. Tidak seperti selama ini perusahaan pers online, cukup hanya membayar hosting dan domain.

Disahkannya Perpres Publisher Right Digital bisa jadi akan menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMN dan BUMD maupun perusahaan swasta lainnya sebagai tolok ukur untuk menentukan kerja sama dengan Perusahaan Pers.

Kembali ke ucapan mantan Ketua SMSI Sumut Zulfikar Tanjung yang mengingatkan pemilik perusahaan pers janganlah berbangga hati karena sudah menyandang predikat Verifikasi Administrasi maupun Verifikasi Faktual.

Kedudukan Dewan Pers yang akan semakin kokoh apabila Perpres Publisher Right Digital disetujui dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo, mengharuskan pemilik media berbenah diri apabila ingin tetap eksis.
Karena harus diingat, Verifikasi Dewan Pers hanya berlaku 5 tahun dan untuk memperpanjangnya ada verifikasi ulang.

Tentu saja, bagi perusahaan media yang akan melakukan verifikasi ulang atau masih mau mengajukan verifikasi ke Dewan Pers akan berhadapan dengan syarat-syarat yang tidak mudah dari Dewan Pers.

*Komisioner KPID Provinsi Sumut dan Wakil Sekretaris SMSI Sumut)

Pos terkait