InfraSumut.com – Jakarta. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 104 jabatan kepala daerah di Indonesia seperti Gubernur, Bupati dan Wali Kota bersama para wakil yang bakal lowong menjelang Pemilu 2024.
Bakal terjadinya kekosongan jabatan, diakibatkan berakhirnya masa jabatan kepala daerah atau kepala daerah telah mencapai masa akhir jabatan.
Untuk itu BKN mengingatkan adanya sejumlah batasan kewenangan dan ketentuan bagi pejabat yang ditunjuk, seperti Penjabat (Pj), Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) terkait dengan pelaksanaan manajemen ASN.
Sebagaimana dikutip dari laman BKN, Sabtu (04/03/2023), disebutkan dalam hal terdapat kekosongan jabatan kepala daerah, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian.
Pejabat yang ditunjuk juga tidak dapat mengambil keputusan dan/tindakan yang bersifat strategis, di antaranya berupa keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah; dan keputusan yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.
Namun jika terdapat kebutuhan Instansi Pemerintah, pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat validasi dari BKN berupa pemberian Pertimbangan Teknis (Pertek) dan/atau Surat Keputusan (SK) atas nama Kepala BKN.
Terkait dengan ketentuan tersebut, BKN mengimbau pejabat yang ditunjuk agar memperhatikan aspek norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).
Jika ada keputusan PPK dan/atau pejabat yang ditunjuk menyalahi ketentuan NSPK manajemen ASN, Kepala BKN dapat melakukan tindakan administratif sesuai Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN.
Adapun batasan kewenangan dan mekanisme teknis usul layanan kepegawaian oleh pejabat yang ditunjuk akibat adanya kekosongan PPK diatur dalam sejumlah ketentuan, di antaranya UU ASN, UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
KwmudianPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS; dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. (dav)