Kantor Dinas PUPR Sumut Digeledah KPK, Wartawan Diminta Keluar

Gravatar Image

Tim KPK menggeledah Kantor Dinas PUPR Sumut, Jalan Sakti Lubis, Kota Medan, Selasa (1/7/2025). (istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak melakukan pengembangan pasca OTT Topan Obaja Putra Ginting bersama lima orang lainnya oleh KPK di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kamis (26/6/2025).

Tim KPK menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, kantornya Topan Ginting, Jalan Sakti Lubis, Kota Medan, Selasa (1/7/2025).

Read More

Sejumlan personil kepolisian tampak berjaga di Kantor Dinas PUPR Sumut tersebut untuk melakukan pengamanan.

Sejumlah wartawan sempat masuk ke bagian tengah kantor dekat musala, tempat Tim KPK sedang melakukan pemeriksaan.

Tampak tim KPK melakukan pemeriksaan sejumlah berkas di kantor tersebut. Sejumlah staf Topan Ginting, ASN PUPR Sumut, juga dimintai keterangan.

Mengetahui ada wartawan yang merekam aktivitas mereka, staf Dinas PUPR berbaju ASN lantas keluar dari ruangan. Kemudian diikuti oleh petugas KPK dan dia langsung menanyakan kenapa wartawan bisa masuk.

“Kenapa (wartawan) bisa masuk. Kacau ini,” katanya sembari berjalan menuju ruangan depan.

Adapun petugas sekuriti Dinas PUPR Sumut, lantas meminta wartawan keluar dari kantor dan menunggu di area depan saja.

“Bang keluar dulu ya, bang,” ujarnya sembari mendampingi wartawan ke area depan kantor.

Penggeledahan masih berlangsung sejauh ini. Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat apa-apa saja yang diamankan KPK.

Informasi yang dihimpun wartawan, setelah dari kantor Dinas PUPR Sumut, petugas KPK akan melakukan penggeledahan ke kediaman Topan Ginting di Kompleks Royal Sumatera, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.

Sebagaimana diketahui, Topan Ginting yang kini telah dinonaktifkan Gubernur Sumut Bobby Nasution dari jabatannya Kadis PUPR Sumut, telah ditetapkan KPK tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan di Sumut.

Kasus suap itu meliputi proyek Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar, Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.

Topan Ginting dan empat orang lainnya, termasuk Akhirun Pilihan dan Rayhan dari pihak kontraktor, telah ditahan di Rutan KPK, Jakarta, untuk 20 hari ke depan sejak Sabtu (29/6/2025). (bps)

Related posts