Kasihan Bobby Dikelilingi Pejabat Bermasalah, Kadis Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy Masuk dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat

Gambar Gravatar

Nama Kadis Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy masuk dalam dakwaan korupsi Smartboard Langkat. (dok/istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Pejabat bermasalah mengelilingi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam menyelenggarakan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut. Salah satu indikasinya adalah Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Faisal Hasrimy.

Kadis Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy ikut terseret dalam dakwaan kasus korupsi pengadaan smartboard berbasis teknologi informasi dan komunikasi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Saat proses pengadaan smartboard tersebut, Faisal diketahui menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Langkat tahun 2024. Nama Faisal disebut-sebut dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) beriringan dengan Bahrun Walidin alias Baron.

Surat dakwaan tersebut dibacakan jaksa dalam persidangan perdana kasus korupsi pengadaan smartboard di Disdik Langkat yang menyeret tiga terdakwa di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/5/2026) sore.

Ketiganya ialah Saiful Abdi selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Supriadi selaku mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdik Langkat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.

JPU dari Kejaksaan Negeri Langkat, David Ricardo Simamora, dalam dakwaannya menyebut, Faisal berperan mengenalkan Baron kepada Kadisdik Langkat sebagai rekanan yang diarahkan memenangkan proyek pengadaan smartboard ini.

Kata jaksa, Faisal juga menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Langkat supaya anggaran smartboard dimasukkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. Selain itu, Faisal pun disebut memiliki peran dalam pembahasan hingga pelaksanaan pengadaan smartboard untuk tingkat SD dan SMP di Langkat.

Sementara itu, JPU mendakwa Saiful, Budi, dan Supriadi dengan dakwaan primer, Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Dakwaan subsider, perbuatan ketiga terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c KUHP,” ujar David.

Dikatakan jaksa, pagu anggaran pengadaan smartboard ini ialah sebesar Rp49,9 miliar yang berasal dari dana SiLPA Perubahan APBD Langkat tahun anggaran 2024.

Lanjut jaksa, anggaran pengadaan dari dana SiLPA tersebut terdiri atas pengadaan smartboard tingkat SD sejumlah 200 unit senilai Rp31,99 miliar dan tingkat SMP sebanyak 112 unit senilai Rp17,91 miliar.

mengatakan, Budi berperan sebagai distributor dalam pengadaan smartboard yang memesan smartboard merek Viewsonic dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit.

Namun, diungkapkan jaksa, harga tersebut ditayangkan dalam komoditas e-katalog hingga mencapai Rp158 juta per unitnya. Sebagai imbalan pengondisian proyek, Budi berjanji akan membagikan keuntungan 44 persen dari total nilai kontrak perusahaan penyedia setelah dikurangi pajak.

Selain dugaan mark up, JPU juga menilai pengadaan ratusan unit smartboard tersebut tidak didasarkan pada analisis kebutuhan sekolah maupun usulan dari masing-masing sekolah penerima.

Pengondisian pemenang pengadaan smartboard, kata jaksa, dilakukan dengan metode mini kompetisi yang berlangsung singkat dan menunjuk dua perusahaan sebagai penyedia, yaitu PT Global Harapan Nawasena untuk tingkat SD dan PT Gunung Emas Eka Putra pada tingkat SMP.

JPU juga menyebutkan transaksi akhir pengadaan dilakukan menggunakan akun e-katalog milik Kadisdik Langkat yang dikuasai Supriadi atas arahan Saiful dan Baron. Pengeklikan pesanan smartboard dilakukan di Cafe Langit Mimpi Stabat dan Cafe Meulgoe Kupi Atjeh Binjai. (bps)

Pos terkait