HKPI Korwil Medan dan Sekitarnya sukses menggelar seminar nasional di Hotel Le Polonia Medan, Jumat (3/7/2026). (dok/infrasumut)
InfraSumut.com – Medan. Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) Koordinatoriat Wilayah Medan dan Sekitarnya sukses menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Krisis di Depan Mata! PKPU Jadi Solusi?” di Hotel Le Polonia, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Jumat (3/7/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur perbankan, akademisi, advokat, kurator dan pengurus, aparat penegak hukum, mahasiswa, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia.
Acara dibuka secara khidmat dan dipandu oleh Master of Ceremony (MC), Setia Pandia SH MIKom Japatani Siregar SH MH, Ketua Panitia Seminar Nasional HKPI, Dr (C) Wilson Wirawan SE SH MH CPM CPArb CPCLE CRA, yang juga merupakan Ketua Bidang Pendidikan dan SDM HKPI Korwil Medan dan Sekitarnya menyampaikan laporan sekaligus sambutannya.
Dalam sambutannya, Wilson Wirawan menyampaikan bahwa seminar tersebut diselenggarakan sebagai wadah berbagi pengetahuan, pengalaman, serta membangun kolaborasi lintas profesi di tengah meningkatnya tantangan dunia usaha dan dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian.
Menurutnya, persoalan kepailitan dan PKPU saat ini bukan lagi isu yang hanya dipahami oleh kalangan kurator atau advokat semata, melainkan telah menjadi perhatian bersama karena menyangkut kepentingan dunia usaha, sektor perbankan, investasi, penegakan hukum, hingga perekonomian nasional secara keseluruhan.
“Melalui seminar ini, kami berharap dapat memperluas pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian masalah keuangan dan restrukturisasi usaha secara komprehensif, sekaligus memperkuat sinergi antarprofesi demi terciptanya kepastian hukum dan keberlangsungan dunia usaha di Indonesia,” ujar Wilson Wirawan.
Dalam kesempatan tersebut, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, Saut Pasaribu SH MH yang hadir mewakili undangan, turut memberikan sambutan serta menyampaikan berbagai saran dan masukan kepada peserta seminar.
Ia menekankan pentingnya peningkatan pemahaman mengenai hukum kepailitan dan PKPU di tengah perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks. Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan, baik praktisi hukum, pelaku usaha, perbankan, maupun akademisi, perlu membangun pemahaman yang sama bahwa mekanisme kepailitan dan PKPU harus dijalankan secara profesional, berintegritas, dan mengedepankan kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh pihak.
Memasuki sesi seminar, kegiatan dipandu oleh Wakil Ketua I HKPI Korwil Medan dan
sekitarnya selaku Moderator, Dr (C) MR Banuara Sianipar SH MH MM CPHR
CRA CTA. Diskusi berlangsung interaktif dan diikuti dengan antusias oleh seluruh peserta.
Pemateri pertama, Dr Enni Martalena Pasaribu, SH MH MKn selaku Ketua HKPI Korwil Medan dan Sekitarnya, menyampaikan materi mengenai Mengenal Kurator dan HKPI: Peran Strategis Kepailitan. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa setiap kegiatan usaha memiliki siklus risiko yang sewaktu-waktu dapat berujung pada kesulitan keuangan dan sengketa utang-piutang.
Oleh karena itu, dibutuhkan mekanisme hukum yang mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi seluruh pihak. Ia juga menjelaskan bahwa PKPU merupakan kesempatan yang diberikan oleh undang-undang kepada debitur untuk melakukan restrukturisasi utang sebelum dinyatakan pailit.
Sementara itu, kurator memegang peranan penting sebagai profesi kepercayaan yang bertugas mengurus dan membereskan harta pailit secara independen, profesional, dan bertanggung jawab demi melindungi kepentingan kreditur maupun debitur
Pemateri kedua, Muhammad Hafizt, SH MH CRA CLA selaku Sekretaris HKPI Korwil Medan dan Sekitarnya, menyampaikan materi bertajuk “Memanfaatkan PKPU Sebagai Peluang Penyelamat Bisnis”. Ia menjelaskan bahwa dalam beberapa dekade terakhir, penggunaan mekanisme PKPU dan kepailitan terus meningkat, terutama pada masa-masa gejolak ekonomi.
Menurutnya, dalam sistem hukum kepailitan Indonesia, kepailitan sejatinya merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir, sedangkan PKPU ditempatkan sebagai mekanisme prioritas utama untuk restrukturisasi dan penyelamatan usaha. Melalui PKPU, debitur diberikan ruang untuk menawarkan proposal perdamaian dan restrukturisasi utang kepada para kreditur sehingga perusahaan masih memiliki kesempatan untuk mempertahankan operasionalnya dan memperbaiki kondisi keuangannya.
“PKPU bukanlah instrumen untuk mematikan perusahaan. Sebaliknya, PKPU merupakan kesempatan untuk menyelamatkan usaha, menjaga keberlangsungan bisnis, dan menciptakan penyelesaian utang yang lebih adil melalui perdamaian dan restrukturisasi,” jelasnya.
Sementara itu, pemateri ketiga, Dr Asrul Azwar Siagian SH MH CRA selaku Wakil Ketua II HKPI Korwil Medan dan Sekitarnya, membawakan materi mengenai Peran Strategis dan Benefit Menjadi Pengurus dan Kurator Perspektif Hukum Kepailitan Indonesia. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa profesi kurator dan pengurus bukan sekadar menjalankan fungsi administratif, melainkan memiliki peran strategis sebagai negosiator, mediator, manajer krisis, dan problem solver dalam penyelesaian sengketa utang-piutang.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan kurator dan pengurus berkontribusi terhadap terciptanya kepastian hukum, perlindungan hak-hak kreditur dan debitur, serta menjaga stabilitas ekonomi dan iklim investasi melalui mekanisme penyelesaian utang yang akuntabel dan berkeadilan.
Diskusi yang berlangsung sepanjang seminar menunjukkan tingginya antusiasme peserta. Berbagai pertanyaan dan pandangan kritis disampaikan, mulai dari implementasi restrukturisasi utang, praktik PKPU di Indonesia, hingga peran profesi kurator dalam menghadapi tantangan dunia usaha modern.
Melalui penyelenggaraan Seminar Nasional HKPI Tahun 2026 ini, para peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif bahwa ketika krisis keuangan melanda, perusahaan tidak selalu harus berakhir pada kepailitan. Hukum justru menyediakan instrumen PKPU sebagai sarana perdamaian dan restrukturisasi utang agar perusahaan yang masih memiliki prospek dapat bangkit kembali, mempertahankan keberlangsungan usahanya, dan memenuhi kewajibannya secara bertanggung jawab.
Seminar ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara kalangan akademisi, praktisi hukum, perbankan, dunia usaha, dan aparat penegak hukum dalam membangun sistem kepailitan dan PKPU yang semakin profesional, transparan, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha di Indonesia.
Pada Seminar HKPI ini juga, HKPI Korwil Medan dan Sekitarnya mengajak rekan-rekan advokat maupun akuntan publik untuk dapat mengikuti Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Kurator dan Pengurus Angkatan XII Tahun 2026 pada 13-25 Juli 2026. Untuk informasi dan pendaftaran, dapat menghubungi HKPI Korwil Medan dan Sekitarnya. (bps)





