Disperindag Sumut melakukan kunjungan monitoring ke produsen Minyakita PT INL, Selasa (19/5/2026). (dok/istimewa)
InfraSumut.com – Simalungun. PT Industri Nabati Lestari (INL) yang berbasis di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, adalah satu produsen Minyakita di Provinsi Sumatera Utara.
PT INL berkomitmen untuk mengikuti kebijakan dan aturan Pemerintah terkait Minyak DMO dalam upaya ketersediaan Minyakita di Sumut.
Komitmen tersebut, yakni untuk menjual Minyakita sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), Melaporkan distribusi melalui website Simirah dan melaksanakan penugasan Pemerintah Pusat untuk Program Strategis Nasional.
Hal tersebut terungkap dalam Monitoring Distribusi Minyakita di PT INL, Selasa (19/5/2026) oleh Bidang PPDN-TN Disperindag ESDM Sumut.
Kadisperindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menjelaskan kapasitas produksi Minyakita PT INL sebesar 4.500 ton/hari, ditopang dua line produksi masing-masing sebesar 2.000 ton/hari dan 2.500 ton/hari. Sementara untuk gudang penyimpanan memiliki kapasitas sebesar 500 MT.
Saat dilakukan monitoring, Dedi Jaminsyah mengungkapkan PT INL melakukan packaging Minyakita dengan total 36.000 dus siap edar, di mana keseluruhan stok tersebut merupakan orderan dari BUMN (Bulog dan RNI).
“Berdasarkan informasi dari petugas bagian Packaging, 36.000 dus Minyakita ini merupakan produksi mulai tanggal 15 Mei 2026 dan tinggal menunggu serah terima dengan pemilik orderan,” jelas Dedi.
Namun selama bulan Maret-April 2026, PT INL mengalami kendala produksi. Di antaranya distribusi bahan pembantu dan bahan penolong dalam proses produksi Minyakita, yang merupakan bahan impor dan bergantung pada kelancaran distribusi, terkendala akibat konflik di Timur Tengah.
Kemudian ketersediaan biji plastik yang terbatas, jelas Dedi, mengakibatkan kendala dalam packaging. Selain itu, ketersediaan kemasan kardus juga menjadi salah satu kendala produksi.
Namun ketentuan larangan penggunaan solar subsidi untuk angkutan hasil perkebunan sawit sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, berpotensi untuk terjadinya kenaikan biaya distribusi, yang juga mempengaruhi harga Minyakita.
“Ditemukan bahwa ketentuan larangan penggunaan solar subsidi untuk angkutan hasil perkebunan sawit, ini yang dikhawatirkan menjadi salah satu komponen yang akan menaikkan harga Minyakita kedepan,” ujar Dedi.
Lebih lanjut Dedi mengatakan kendala dan potensi kenaikan harga tersebut, akan dilaporkan kepada Gubernur Sumut untuk koordinasi lebih lanjut ke Pemerintah Pusat, yang diharapkan dapat menjaga kestabilan stok dan harga Minyakita. (bps)





