Manajemen PT PHCM dan RS PHC Medan memberi klarifikasi, Jumat (3/10/2025). (dok/infrasumut)
InfraSumut.com – Medan. PT Prima Husada Cipta Medan (PHCM), anak perusahaan PT Pelindo yang mengelola Rumah Sakit PHC Medan, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media maupun dalam bmedia sosial mengenai dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan salah satu pejabat rumah sakit.
SVP Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan RS PHC Medan, Devi Windari, bersama Plh Kepala Rumah Sakit dr Ausvin dan SVP SPI Baihaki, manajemen membenarkan adanya laporan dari dua tenaga kesehatan yang mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual.
Sebagai langkah tegas, manajemen langsung menonaktifkan Kepala RS PHC Medan yang dilaporkan, serta membentuk tim investigasi internal untuk mendalami kasus tersebut.
“Penonaktifan dilakukan guna menjaga independensi dan obyektivitas proses investigasi. Kami ingin memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, hati-hati, dan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban,” jelas Devi kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).
PT PHCM menegaskan hingga kini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian terkait adanya proses hukum. Meski demikian, perusahaan berkomitmen penuh untuk kooperatif jika nantinya ada pemanggilan dari aparat penegak hukum.
Manajemen juga memastikan bahwa pelayanan kesehatan di RS PHC Medan tetap berjalan normal. Untuk menjaga kelancaran operasional, manajemen telah menunjuk pelaksana harian (Plh) Kepala Rumah Sakit agar layanan kepada pasien tidak terganggu.
“Kami ingin menegaskan bahwa pelayanan kesehatan di RS PHC Medan sama sekali tidak terpengaruh. Seluruh tenaga medis dan manajemen tetap bekerja memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” tegas dr. Ausvin.
Lebih lanjut, manajemen menekankan bahwa PT PHCM tidak akan mentolerir jika terbukti ada tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan, meskipun nantinya ada upaya damai dari pihak-pihak tertentu. Perusahaan berpegang pada prinsip Good Corporate Governance (GCG), menjunjung tinggi integritas, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak seluruh pemangku kepentingan.
Sementara itu, kuasa hukum korban telah melayangkan somasi terhadap terlapor. Korban sendiri masih bekerja di RS PHC Medan dan mendapatkan perlindungan keamanan dari perusahaan.
“Kami sangat menyayangkan jika kasus ini benar terbukti. Namun sebagai institusi, PT PHCM harus tetap obyektif, mengikuti aturan, serta menghormati proses hukum yang berlaku,” tambah Baihaki.
Manajemen berharap masyarakat dapat menghormati proses investigasi yang sedang berjalan dan tidak terjebak pada spekulasi. Seluruh keputusan akhir nantinya akan ditetapkan oleh PT Pelindo selaku induk perusahaan, sementara RS PHC Medan hanya memberikan rekomendasi.
Dengan langkah tegas dan transparan ini, PT PHC Medan menegaskan komitmennya menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan di Rumah Sakit PHC Medan.
Berikut klarifikasi manajemen PT PHCM:
- PT PHCM membenarkan telah menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang disampaikan oleh dua orang tenaga kesehatan di RS PHC Medan.
- Sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan, manajemen telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala RS PHC Medan yang diduga sebagai pihak terlapor, guna menjaga independensi dan obyektivitas proses investigasi dan penyelidikan.
- PT PHCM telah membentuk Tim Investigasi Mandiri yang bertugas melakukan pendalaman fakta secara internal, dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian, kerahasiaan, serta sesuai aturan perusahaan.
- Hingga saat ini, PT PHCM belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian terkait adanya proses pemeriksaan atas dugaan kasus tersebut.
- Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi kepatuhan terhadap regulasi, PT PHCM menghormati dan akan kooperatif apabila proses penyidikan oleh pihak berwenang telah dimulai.
- PT PHCM berkomitmen bahwa selama proses investigasi berlangsung, seluruh pelayanan kesehatan di RS PHC Medan tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh isu yang beredar.
- Kami meminta seluruh pihak untuk menghormati proses investigasi yang sedang berjalan, baik secara internal maupun jika nantinya dilakukan oleh aparat penegak hukum.
- PT PHCM berkomitmen menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kebijakan dan langkah manajerial, khususnya terkait integritas, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak seluruh ppemangku kepentingan.
Sebelumnya, dua orang tenaga kesehatan yang diduga korban pelecehan, SK (38) warga Kelurahan Terjun dan TKD (30) warga Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan, melaporkan kasus itu ke Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (2/10/2025).
Kasa Hukum korban Ibeng Syafruddin Rani menyebutkan pelecehan terhadap kedua kliennya pada tahun 2023 diduga dilakukan SA, seorang dokter yang juga Kepala Rumah Sakit PHC Medan.
“Berdasarkan Laporan Polisi yang dialami oleh SK dan TKD, SA dapat dijerat UU No 12 Tahun 2022 UU TPKS tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Serta Kitab Undang – Undang Hukum Pidana pasal 289 dengan ancaman penjara 9 tahun dan denda,” jelas Ibeng. (bps)





