Topan Ginting di persidangan di PN Medan, Kamis (2/10/2025). (istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Eks Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, mengelak habis-habisan dari kesaksian Rasuli Efendi Siregar, Eks Kepala UPTD PUPR Gunung Tua Dinas PUPR Sumut.
Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar dihadirkan JPU KPK sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi proyek jalan Sumut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/10/2025). Sidang dipimpin Hakim Ketua Khamozaro Waruwu.
“Topan perintahkan supaya kedua perusahaan milik terdakwa Kirun ditetapkan sebagai pemenang. Setelah selesai saya laporkan, beliau hanya bilang, mainkan, maksudnya menangkan perusahaan Kirun,” kata Rasuli Efendi Siregar.
Adapun tender proyek jalan yang diperintahkan Topan untuk dimenangkan adalah pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 69,8 miliar.
Seusai diperintah Topan, Rasuli langsung mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk memenangkan perusahan Kirun.
Lalu pengumuman pemenang dibuat di e-katalog pada 26 Juni 2025 malam, di mana pemenangnya adalah PT Dalihan Natolu Grup (DNG) dan PT Rona Mora yang dipimpin M Akhirun Piliang alias Kirun dan putranya M Rayhan Dulasmi Piliang.
Atas hasil kerjanya memenangkan perusahan Kirun, Rasuli mengaku menerima uang Rp 50 juta melalui transfer dua tahap dari Rayhan Dulasmi Piliang, pertama ditranser Rp 30 juta dan kedua Rp 20 juta.
Dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa KPK, Rasuli mengatakan tidak kuasa menolak perintah Topan karena ia loyal kepada pimpinan.
Namun oleh Topan Ginting, dirinya tidak pernah memberi instruksi agar perusahaan Kirun dimenangkan dalam lelang. “Saya hanya menerima laporan dari Rasuli bahwa PT DNG telah memenangkan tender pekerjaan jalan,” ujar Topan Ginting menepis pengakuan Rasuli.
Bahkan menurut Topan, tidak ada kaitannya dengan pemenang tender. “Pemenang tender itu urusan PPK. Saya tahu hasilnya setelah dilaporkan,” ujarnya.
Meski begitu, Topan tidak menampik beberapa kali bertemu dengan Kirun, di antaranya di sebuah kafe, di City Hall Medan, Kantor Disperindag dan ESDM, serta saat survei proyek di Sipiongot.
Eks Pj Sekda Kota Medan itu mengaku perkenalan dengan Kirun difasilitasi oleh Yasir Ahmadi, mantan Kapolres Tapanuli Selatan. Dalam salah satu pertemuan di City Hall, Topan mengatakan ada pembicaraan soal izin galian C milik Kirun.
Topan menyebut sempat ditawari Rp 50 juta namun menolaknya. “Saya tolak karena izinnya sudah saya teken,” ungkapnya.
Selain urusan galian C, menurut Topan, pertemuan dengan Kirun dan Yasir Ahmadi juga menyinggung rencana pelaksanaan proyek jalan serta persoalan pribadi anak Kirun yang ingin melanjutkan pendidikan ke Fakultas Kedokteran di UNDIP Semarang.
Sementara dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur PT DNG, bersama putranya Rayhan Piliang, Direktur PT Rona Mora, telah memberi suap kepada pejabat Dinas PUPR Sumut untuk memenangkan dua proyek jalan dengan total anggaran Rp 165 miliar.





