Lama Tak Bertugas, TSO Layak Dicopot dari Jabatan Bupati Palas

Gravatar Image

Anggota DPRD Palas, Luat Hasibuan, menilai TSO layak diberhentikan dari jabatan Bupati Palas. (istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Polemik soal jabatan Bupati Kabupaten Padang Lawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara, masih terus mencuat hingga saat ini.

Surat pengaktifan Ali Sutan Harahap (Tongku Sutan Oloan/TSO) bertugas kembali sebagai Bupati Palas dari Mendagri, Tito Karnavian, tidak serta merta dijalankan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

Read More

Orang nomor satu di Sumut itu punya pandangan lain. Gubernur Edy Rahmayadi meminta prosedur yang ada harus dijalankan dan ditaati TSO jika ingin aktif lagi sebagai bupati.

Polemik jabatan TSO, disorot juga oleh Anggota DPRD Palas, Luat Hasibuan. Ia memberi argumentasi. Disebutkannya, TSO sudah lama tidak melaksanakan tugasnya atau sebagai Bupati Nonaktif Palas.

Sejak Mei 2021, ungkap Luat Hasibuan dari Fraksi Partai Gerindra itu, TSO tidak berkantor lagi. Sakit yang berkepanjangan, mengharuskan TSO tidak aktif lagi. Belakangan, disebut-sebut sudah sehat.

Terkait lamanya TSO tidak aktif, menurut Luat Hasibuan, sudah selayaknya TSO diberhentikan, mengingat Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kabar diaktifkannya TSO oleh Mendagri, menurut Luat Hasibuan, masih debatebel. Bahkan Luat berpendapat, Mendagri sebelum menerbitkan surat tersebut, seyognya lebih jeli melihat pada surat kesehatan yang di keluarkan oleh RSUPN tertanggal 15 November 2022, dimana surat tersebut telah dibawa oleh Gubernur ke Forum Rapat dan melibatkan pihak terkait, salah satunya Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Sudah ada hasil keputusan rapat, kata Luar, yang menyatakan bahwa TSO Bupati Palas nonaktif belum dapat melaksanakan tugasnya dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kemudian hasil dari rapat tersebut telah ditindak lanjuti oleh Gubernur ke Mendagri melalui Surat Gubernur tertanggal 8 Desember 2022. Seyognya surat tertanggal 8 Desember tersebut yang sebagai bentuk laporan yang dibuat oleh Gubernur harusnya menjadi atensi mendagri. Karena sudah tepat dengan fakta bahkan sudah sesuai dengan peraturan pemerintah Daerah UU nomor 23 Tahun 2014 Pasal 91,” terang Luat kepada wartawan, Senin (13/03/2023).

Selain itu, kabar diaktifkannya TSO, yang terkesan dipaksakan adalah hasil pemeriksaan Luhur tertanggal 1 Desember 2022 yang menjadi acuan surat Mendagri tertanggal 2 Mmaret 2023 Tentang Optimalisasi Kepemimpinan Daerah Kabupaten Padang Lawas, dimana kalau diamati dengan jeli, pemeriksaan Luhur tersebut ada format kesimpulan dan saran.

“Pada format kesimpulan, sangat tidak kita temukan keterangan yang menyatakan TSO sehat. Bahkan yang dijumpai pada kesimpulan pemeriksaan kesehatan tersebut hemiparesis kanan skala Rankin modifikasi 2, disabilitas ringan, disertai sindroma afasia motiric perbaikan dari afasia global ec.CVD iskemik. Dan pada ketentuan Saran sangat jelas tertulis dalam petikan saran ada 3 poin, pertama pencegahan stroke sekunder. Kedua terapi/stimulasi wicara dengan penyesuaian di tempat kerja. Ketiga evaluasi ulang tiga bulan kemudian. Jadi mana yang menyatakan sehat bisa aktif kembali memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah?,” tegas Luat Hasibuan.

Lebih lanjut dikatakan Luat, sangat tepat dan benar kalau Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, meminta pemeriksaan TSO dilakukan di RSUPH Adam Malik Medan sesuai kesepakatan rapat sebelumnya.

“Dan seharusnya Bupati nonaktiflah yang harus patuh terhadap pimpinan setingkat diatasnnya. Karena Gubernur adalah Keterwakilan Presiden di Daerah, serta menyarankan agar tiga bulan kedepan untuk di evaluasi pemeriksaan kesehatannya,” ujar Luat.

“Justru yang harus kita pertanyakan siapa yang memerintahkan RSCM untuk melakukan pemeriksaan tersebut. Kemudian kemendagri harusnya memahami UU mau pun PKPU tentang persyaratan pencalonan Kepala Daerah, dimana pemeriksannya harus secara menyeluruh oleh Tim dokter yang di tunjuk,” ujar Luat lagi.

Bukan sampai saat ini secara fakta di lapangan, tambah Luat, TSO Bupati Nonaktif belum mampu berkomunikasi dan tidak mampu menulis. Jadi secara Fakta dan Logika belum mampu untuk memberikan perintah kepada stafnya.

“Metode apa yang digunakan oleh TSO dalam memerintahkan stafnya, apakah dengan metode Telepati atau bahasa Isyarat. Kembalilah kita ke ajaran agama islam jika seorang imam tidak mampu menjadi imam sebaiknya mundur dan digantikan makmumnya,” pungkas Luat Hasibuan. (ben)

Related posts