Anggota DPRD Kota Medan R Muhammad Khalil Prasetyo akrab disapa Mas Tyo (kanan). (istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Anggota DPRD Kota Medan dari Dapil III, R Muhammad Khalil Prasetyo atau yang akrab disapa Mas Tyo, meminta Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengevaluasi oknum camat dan lurah yang melanggar peraturan daerah (Perda).
Dalam hal ini, Mas Tyo meminta Bobby mengevaluasi kinerja Camat Medan Timur dan Lurah Pulo Brayan Bengkel, yang diduga melanggar Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.
Hal tersebut dikatakan Mas Tyo, politisi Partai Gerindra Kota Medan itu kepada wartawan di Medan, Minggu (12/03/2023).
Mas Tyo mengatakan perlunya evaluasi oknum camat dan lurah itu berawal dari pengaduan Ikhsanul Arifin Hasibuan, warga Lingkungan 7 Kelurahan Pulo Brayan Bengkel dan Irfan Ritonga warga Lingkungan 5 Kelurahan Durian Medan Timur tentang dugaan kecurangan pemilihan kepala lingkungan.
Warga menilai lurah dan camat tidak adil dalam proses pemilihan kepala lingkungan dan terkesan melakukan Standard Ganda dalam menentukan kepala lingkungan.
“Kami sudah melakukan protes dengan melakukan aksi demo di depan kantor camat selama dua hari tetapi lurah dan camat terkesan abai,” ujar Mas Tyo menirukan pengaduan warga.
Pengaduan warga itu, langsung ditindaklanjuti Mas Tyo dengan menjumpai sejumlah warga Lingkungan 5 Kelurahan Durian dan Lingkungan 7 Kelurahan Pulo Brayan Bengkel.
Dari informasi yang diterima, kata Mas Tyo, terkesan terjadi pelanggaran Perwal Nomor 21 tahun 2021, karena diduga warga yang tidak berdomisili di lingkungan tersebut, namun diangkat dan dilantik oleh Camat kecamatan Medan Timur.
Kebijakan camat itu, kata Mas Tyo, tidak bisa diterima warga. Warga menjadi geram, apalagi ketika warga bertanya kepada Camat Medan Timur, namun terkesan memberikan jawaban yang ngawur dan bertele-tele.
“Malah camat bilang, terserah dia secara pribadi memilih siapa kepling tanpa harus melihat hasil dukungan warga dan hasil ujian. Ini yang membuat saya geram dan menilai ini merusak nalar dan nilai-nilai Demokrasi,” cetusnya.
Selanjutnya Mas Tyo menambahkan, sikap otoriter camat yang ditunjukkan seperti itu seharusnya tidak pantas dengan kepemimpinan yang telah dibangun oleh Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution.
“Camat harus mundur karena telah menghancurkan nilai demokrasi di Indonesia khususnya kota Medan. Saya (Mas Tyo) bersama masyarakat akan terus berusaha memperjuangkan Masalah ini sampai keadilan didapatkan mereka”, ujar Mas Tyo.
“Untuk itu kita meminta kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution agar segera mengevaluasi Lurah dan Camat yang diduga mengabaikan Perwal No 21 tahun 2021,” pungkas Mas Tyo. (ben)