Oknum Anggota DPRD Sumut RS Dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan, Ini Persoalannya

Gambar Gravatar

Aliansi Masyarakat Tapteng Baru (AMTB) melaporkan oknum Anggota DPRD Sumut RS ke Badan Kehormatan Dewan. (dok/istimewa)

InfraSumut.com – Tapteng. Oknum Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara berinisial RS, dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumut.

Laporan tersebut atas dugaan pelanggaran kode etik serta tindakan yang dinilai tidak mencerminkan sikap seorang wakil rakyat.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Ketua Aliansi Masyarakat Tapteng Baru (AMTB), Thomson Pasaribu, dalam konferensi pers, Selasa (18/11/2025) malam.

Thomson Pasaribu mengatakan pelaporan oknum wakil rakyat RS tersebut, dilakukan langsung ke BKD DPRD Sumut baru-baru ini.

Ia mengatakan ada tiga poin utama yang menjadi dasar laporan pihaknya ke BKD Sumut. Pertama, dugaan keterlibatan RS dalam insiden bentrok menjelang Pemilukada.

Kedua, keikutsertaan RS dalam bentrok ketika sekelompok masyarakat melakukan aksi demonstrasi di DPRD Tapteng.

Ketiga, beredarnya video tak pantas yang viral di media sosial dan disebut memperlihatkan tindakan tidak terpuji.

“Pandangan kita, itu sangat mencederai amanah sebagai Wakil Rakyat yang seharusnya mengayomi dan menyerap aspirasi masyarakat. Justru seharusnya dia bisa menahan diri,” ujar Thomson.

Ia juga menyoroti video yang tengah viral dan bahkan diberitakan sejumlah media, yang diduga memperlihatkan oknum RS melempar batu ke arah massa aksi.

“Sebagai Wakil Rakyat, dia seharusnya menjadi penengah, bukan ikut terpancing emosi dan terlibat dalam situasi yang memicu kericuhan,” tambahnya.

Ia menilai tindakan tersebut dapat menjadi contoh buruk bagi generasi muda dan berharap proses pemeriksaan di BKD berlangsung transparan.

“Harapan kita BKD Sumatera Utara bisa secara terbuka menyampaikan apa pun hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik ini,” tegasnya.

Sementara itu, anggota AMTB lainnya, Dennis Simalango, menegaskan bahwa laporan mereka telah sesuai ketentuan.

Itu merujuk pada Peraturan DPRD Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD serta ketentuan Kode Etik DPRD Sumatera Utara.

“Harapan kita kepada Badan Kehormatan Dewan Provinsi Sumatera Utara agar dapat mempertimbangkan dan menindaklanjuti laporan yang kami ajukan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RS terkait laporan tersebut. (bps)

Pos terkait