InfraSumut – Medan. Berkah proyek jalan dan jembatan Sumut Rp 2,7 triliun, tidak dirasakan kontraktor lokal, atau pengusaha (penyedia) jasa konstruksi Sumut.
Sebaliknya karena Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, dan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut melalui fokus menggolkan proyek multiyears contrac (MYC) tersebut, kontraktor lokal pun “terabaikan”.
Bukan untuk mengemis agar dapat bagian “jatah kerjaan” dari proyek Rp 2,7 triliun, namun konteks “terabaikan” yang dimaksud adalah, kata Junjungan, tidak adanya perhatian untuk pembinaan jasa konstruksi Sumut.
“Ini yang membuat kami pengusaha konstruksi lokal ini miris, bingung dan sepertinya tidak punya pembina yang seharusnya membina pelaku jasa konstruksi,” ujar Junjungan Pasaribu di Medan, Jumat (25/11/2022).
Junjungan Pasaribu, Anggota Sekretariat Bersama Asosiasi Terakreditasi Sumut tersebut mengatakan pembina dimaksud adalah Gubernur Sumut, dimana teknis pembinaannya dilakukan melalui Dinas BMBK.
Sebagaimana diamanahkan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan juga UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebab di UU itu disebutkan bahwa Gubernur sebagai wakil dari Pemerintah Pusat di daerah, wajib membina masyarakat jasa konstruksi di daerah.
Junjungan Pasaribu mengatakan, kontraktor Sumut melalui Sekber Asosiasi, yang merupakan wadah Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Terakreditasi maupun Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi yang terakreditasi Kementerian PUPR di Sumut, sudah melayangkan permohonan audiensi kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, sekitar 5 bulan yang lalu.
Namun disayangkan, kata Junjungan Pasaribu, meski Sekber Asosiasi juga sudah langsung menemui Gubernur Edy perihal permohonan audiensi, namun nyatanya audiensi tidak terealisasi.
“Kami berpikir sangat perlu bertemu dengan pak Gubernur, sebab banyak perkembangan jasa konstruksi, berikut dinamisnya regulasi, dan untuk pemulihan ekonomi pasca covid-19 yang memerlukan masukan, arahan dan saran dari Gubernur,” ujarnya.
“Karena efektifnya keberlangsungan iklim jasa konstruksi Sumut, sejatinya karena adanya pembinaan dari gubernur,” sambung Junjungan Pasaribu.
Bahkan, lebih lanjut Ketua DPD Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi (ATAKI) Sumut ini mengatakan, sudah 4 tahun Gubernur Edy memimpin Sumut, namun sangat minim melakukan pembinaan jasa konstruksi.
Kemudian Dinas BMBK Sumut yang diharapkan mewakili pembinaan dari gubernur, justru kurang menunjukkan kepeduliannya. “Artinya pengabaian kontraktor lokal, disempurnakan Dinas BMBK,” jelasnya.
Ia mencotohkan hubungan Dinas BMBK dengan pengusaha konstruksi lokal melalui Sekber Asosiasi, berjalan baik. Itu ditunjukkan dengan kesepakatan mendukung program proyek MYC Rp 2,7 triliun.
“Justru Pak Pardede selaku kadis di sana, menjanjikan pelibatan Sekber Asosiasi. Tapi semua janji-janji pak kadis, nol besar, tak ada yang terelasasi. Artinya kami melihat pak kadis hanya memanfaatkan, meninabobokkan Sekber Asosiasi ini,” ujar Junjungan.
Kemudian pembinaan jasa konstruksi yang diharapkan bisa dilakukan bersama, juga tidak berjalan. Yang ada, kata Junjungan, justru Dinas BMBK melakukannya sendiri dan bersinergi dengan pihak lain.
“Dinas BMBK melakukan pelatihan ahli muda konstruksi, sesuai ketentuan yang ada mana boleh mereka melakukan itu, tetapi harus oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP),” jelas Junjungan Pasaribu.
Kemudian karena Sekber Asosiasi telah mengingatkan tidak boleh melakukan pelatihan, namun harus berupa pembekalan, jelas Junjungan Pasaribu, tercapai kesepakatan agar sama-sama menggelar pembekalan.
“Namun ini pun tak terlaksana. Tiba-tiba Dinas BMBK melalui Bidang Bina Konstruksi, membatalkan sepihak pembekalan yang seyogianya berlangung 28 November sampai 1 Desember 2022 itu,” terang Junjungan Pasaribu.
Dengan pembatalan itu, Junjungan Pasaribu mengatakan para calon peserta berpotensi besar menjadi pengangguran. “Karena apa? pembekalan itu menjadi ‘senjata’ mereka untuk bisa berkiprah di pekerjaan jasa konstruksi,” tambahnya.
Tidak hanya merugikan Sekber Asosiasi maupun calon peserta pembekalan, pembatalan itu juga menciderai visi misi Sumut yang bermartabat, yakni menciptakan tenaga kerja (tenaga kerja konstruksi bersertifikat kompeten) yang kompeten dan berdaya saing.
Visi misi menciptakan tenaga kerja konstruksi berdaya saing dan kompeten, sejalan dengan program pusat melalui Kementerian PUPR, menargetkan capaian tenaga kerja terbaru sebanyak 1 juta orang.
“Karena apa, ya karena amanah UU Jasa Konstruksi dan UU Cipta Kerja, semua pekerja yang menggarap proyek pemerintah, wajib bersertifikat dan kompeten. Kalau mereka tidak dilengkapi sertifikat kompetensi itu, mereka bisa diusir kalau ikut menggarap pekerjaan jasa konstruksi.
“Ini yang mestinya dipahami pak gubernur juga. Jadi banyak hal di sektor jasa konstruksi Sumut yang harus dibenahi bersama. Di sinilah yang kami maksudkan bahwa kontraktor lokal ini terbaikan, tak tahu mau berbuat apa,” jelas kata Junjungan Pasaribu.
Secara terpisah, Kadis BMBK Sumut, Bambang Pardede, mengatakan sebenarnya tidak ada persoalan yang substantif, hanya miskominikasi. Ia mengatakan akan mengkoordinasikan persoalan yang muncul dengan Sekber Asosiasi Sumut.
Menurut Bambang Pardede, pihaknya membuka pintu untuk bersinergi dengan Sekber Asosiasi Sumut. “Saya malah merestui Sekber Asosiasi Terakreditasi ini ikut di BMBK,” ujar Bambang Pardede. (ben)