Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan sengketa Pilkada Madina 2024 pekan depan. (istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Pegiat Hukum, Salman Alfarisi, menyoroti sengketa Pilkada Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2024 yang kini memasuki tahap akhir di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Pekan depan, MK akan membacakan putusan dari hasil gugatan pada Pilkada Madina 2024, di mana sebelumnya lembaga pengawal konstitusi itu resmi melanjutkan sengketa itu ke tahap pembuktian.
Adapun termohon adalah paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi, sedangkan pemohon Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution.
Menurut Salman Alfarisi, jika ada pemikiran bahwa kelalaian yang berujung curang hanya dikatakan salah format, adalah pemikiran yang sesat. “Begitu juga jika kelalaian dianggap kesalahan biasa, berarti dimaknai sudah terbiasa menabrak aturan,” ujarnya, Sabtu (22/2/2025).
Salman Alfarisi merujuk pernyataannya itu pada paslon Saipullah-Atika. Pasangan ini menurutnya mengangkangi konstitusi dalam Pilkada 2024. Sebab Saipullah selaku calon Bupati Madina, diduga melakukan kecurangan terhadap penyertaan berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Selain lalai dalam menyertakan berkas, Saipullah Nasution diketahui menggunakan LHKPN tahun 2021 untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada 2024. LHKPN tahun 2021 yang dipergunakan Saipullah, adalah saat dirinya menjabat sebagai pegawai Bea Cukai.
Hal itu terungkap dalam Persidangan Pembuktian pada 13 Februari 2025, bahwa Saipullah Nasution melakukan pendaftaran di KPU Madina dan menyerahkan LHKPN tahun 2021.
Padahal sesuai dengan ketentuannya, pasangan calon wajib menyertakan LHKPN tertanggal 31 Desember 2023, sebagai berkas untuk mendaftar pada Pilkada 2024.
Dalam persyaratan pencalonan, calon kepala daerah wajib menyertakan LHKPN yang sudah diperbaharui. Persyaratan ini juga tertuang dalam Surat Edaran No 13 Tahun 2024, di mana LHKPN sebagai salah satu syarat pendaftaran KPU.
Karena itu, Salman Alfarisi mengataka MK harus mendiskualifikasi pasangan Saipullah-Atika dari Pilkada Madina 2024. “Tidak ada kata lain MK harus mendiskualifikasi pasangan ini, karena sudah merusak aturan persyaratan untuk maju sebagai calon bupati dan wakil bupati,” kata dia.
Apalagi, kata Salman Alfarisi, dalam sengketa Pilkada Madina 2024, DKPP sudah memberikan sanksi tegas kepada seluruh komisioner KPU Madina. Mereka dianggap lalai dan terindikasi pada persekongkolan antara pasangan calon, guna memuluskan berkas untuk maju di Pilkada 2024.
“Kami optimis dan sangat yakin MK akan selalu konsisten membangun demokrasi yang sehat di negeri tercinta ini, dan salah satu wujudnya adalah akan mendiskualifikasi Pasangan Calon Syaifullah-Atika Azmi, karena jika MK tidak mendiskualifikasi Syaifullah-Atika maka ini akan menjadi preseden buruk ke depannya,” ucapnya.
Salman menjelaskan, dari total 1.553 pasangan kepala daerah yang ditetapkan pada Pilkada 2024, hanya Saipullah Nasution terbukti menyalahi aturan dalam pemberkasan calon.
“Jangankan aturan memenuhi persyaratan Calon Bupati, untuk menjadi Ketua Karang Taruna saja ada syarat dan ketentuannya, jika tidak terpenuhi persyaratannya maka tidak layak dan tidak bisa diangkat menjadi Ketua Karang Taruna,” ujarnya.
Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Madina mengeluarkan surat Nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 ditujukan ke KPU Madina. Surat itu berisi rekomendasi agar pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Saipullah-Atika dibatalkan
Rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan hasil kajian Bawaslu Madina terhadap dugaan pelanggaran nomor: 008/Reg/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024.
Hasilnya, Bawaslu Madina menilai KPU Madina dalam menetapkan Saipullah-Atika memenuhi syarat dalam dokumen tanda terima LHKPN, telah melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Junto surat Ketua KPU RI nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024.
Dibagian lain, KPU Madina tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Madina untuk mendiskualifikasi Saipullah-Atika sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Madina 2024.
Hal itu dikatakan Kuasa Hukum KPU Madina selaku termohon, Imam Munandar, Dikutip dari berita di laman MK, pada Sidang Lanjutan PHPU-Kada 2024 di Gedung MK, Rabu (22/1/2025), sebagaimana dikutip Jumat (21/2/2025),
Lebih lanjut terhadap permohonan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Madina nomor Urut 1 Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution selaku pemohon, termohon menjabarkan bahwa dalam melaksanakan pendaftaran, penelitian, dan perbaikan dokumen persyaratan, penetapan, serta pengundian nomor urut pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, adalah Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 dan bukan Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024. Bahwa SE KPK 13/2024 terbit pada 23 Juli 2024, sedangkan Keputusan KPU 1229/2024 terbit pada 26 Agustus 2024.
“Sesuai dengan asas hukum lex posteriori derogate legi periori, maka peraturan yang datang kemudian mengalahkan peraturan yang terdahulu. Oleh karenya Termohon menjadikan Keputusan KPU sebagai panduan dalam penelitian dan pemeriksaan berkas calon dan berkas pencalonan serta dalam penetapan pasangan calon. Selain itu, Termohon berupaya menjaga prinsip keadilan pemilihan dan pentingnya menerapkan perlakuan yang sama terhadap semua peserta pemilihan,” jelas Imam terhadap dalil dari permohonan Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025. (bps)