Pemko Medan: Tidak Ada Larangan Jual Daging Babi, Siapkan Lapak di Pasar Petisah dan Sambu

Gambar Gravatar

Pemko Medan menegaskan tidak melarang penjualan daging babi, hanya melakukan penataan. (dok/istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Pemerintah Kota Medan menegaskan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non Halal di Wilayah Kota Medan, bukan kebijakan pelarangan menjual daging babi.

Surat edaran itu dimaksudkan sebagai langkah penataan agar aktivitas usaha berlangsung tertib, sehat, dan kondusif di tengah masyarakat majemuk.

Bacaan Lainnya

Hal itu ditegaskan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M Sofyan, didampingi Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Citra Effendi Capah, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Arrahmaan Pane, di Kantor Wali Kota Medan, Minggu (22/2/2026).

Sofyan menegaskan pihaknya tidak melarang warga berdagang komoditas daging nonhalal, melainkan mengatur lokasi penjualan agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan warga di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah.

Menurut Sofyan, penataan juga menjadi bentuk perlindungan sekaligus kepastian usaha bagi pedagang. Pemerintah telah menyiapkan lokasi khusus berjualan di Pasar Petisah dan Pasar Sambu, lengkap dengan area yang disiapkan pengelola pasar.

Bahkan, fasilitas pembebasan retribusi diberikan selama satu tahun dan diusulkan menjadi dua tahun agar pedagang lebih nyaman menempati lokasi tersebut.

“Tujuannya agar perdagangan tetap berjalan tertib dan hubungan sosial masyarakat tetap harmonis,” ujar Sofyan.

Plt Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, menambahkan surat edaran tersebut menegaskan kembali aturan yang sudah ada, seperti larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase sebagaimana diatur dalam berbagai perda dan peraturan wali kota sebelumnya. Karena itu, kebijakan berlaku untuk seluruh pedagang, bukan hanya penjual daging nonhalal.

Ia juga menekankan tidak ada larangan lokasi secara khusus selama pedagang mematuhi aturan dan mencantumkan labelisasi produk. Label diperlukan agar masyarakat mengetahui jenis dagangan yang dijual sehingga tidak terjadi kesalahan pembelian, praktik yang selama ini juga diterapkan di restoran, hotel, dan tempat makan.

Citra mengungkapkan kebijakan itu disusun melalui proses dialog dan pengumpulan masukan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Komunikasi Umat Beragama, sebelum akhirnya disepakati menjadi surat edaran.

Selain itu, pemerintah sebelumnya telah memediasi keluhan masyarakat terkait aktivitas penjualan di sejumlah lokasi dan menghasilkan kesepakatan bersama antara pedagang, tokoh masyarakat, dan aparat setempat.

Menanggapi polemik dan tudingan diskriminasi setelah edaran terbit, Sofyan menyebut perbedaan penafsiran sebagai hal wajar. Pemerintah, kata dia, siap membuka ruang dialog dengan seluruh pihak terkait agar substansi kebijakan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Kebijakan tersebut berorientasi pada penataan, bukan pelarangan, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah menghadirkan solusi yang tertib, adil, dan tetap mendukung keberlangsungan usaha masyarakat di Kota Medan,” tegasnya.

Sebelumnya, Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan mendesak Wali Kota Medan Rico Waas untuk mencabut Surat Edaran Nomor: 509.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non Halal (Babi, Anjing, Ular dll) di Kawasan Kota Medan tertanggal 13 Februari 2026.

Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen dalam pernyataannya yang disampaikan Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul di depan Kantor DPP HBB, Jalan Saudara Nomor 31, Kota Medan , Sabtu (21/2/2026) menyampaikan menolak edaran wali kota.

Mereka mendesak Wali Kota Medan Rico Waas mencabut surat edaran tersebut. Disebutkan Wali Kota Medan harus memberikan hak yang setimpal kepada semua pedagang untuk mencari nafkah di Kota Medan.

“Kalau tidak dicabut, kami akan melakukan aksi demo ke Kantor Wali Kota dan ke DPRD Kota Medan,” ujar Lamsiang, dikutip dari video yang beredar.

Sebelumnya dalam surat edaran itu, Wali Kota Medan menegaskan penertiban atau penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging babi, anjing, ular dan lain-lain di Kawasan Kota Medan.

Rico Waas menyampaikan penataan di antaranya untuk ketertiban umum, menjamin sanitasi lingkungan dan menghormati sensivitas sosial dan nilai religius.

Ditegaskan juta bahwa bagi pedagang yang tidak mematuhi edaran wali kota, akan dijatuhi tindakan hukum. (bps)

Pos terkait