Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan menyampaikan pernyataan sikap. (dok/screenshootvideo)
InfraSumut.com – Medan. Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan mendesak Wali Kota Medan Rico Waas untuk mencabut Surat Edaran Nomor: 509.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non Halal (Babi, Anjing, Ular dll) di Kawasan Kota Medan tertanggal 13 Februari 2026.
Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen dalam pernyataannya yang disampaikan Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul di depan Kantor DPP HBB, Jalan Saudara Nomor 31, Kota Medan , Sabtu (21/2/2026) menyampaikan menolak edaran wali kota.
Mereka mendesak Wali Kota Medan Rico Waas mencabut surat edaran tersebut. Disebutkan Wali Kota Medan harus memberikan hak yang setimpal kepada semua pedagang untuk mencari nafkah di Kota Medan.
“Kalau tidak dicabut, kami akan melakukan aksi demo ke Kantor Wali Kota dan ke DPRD Kota Medan,” ujar Lamsiang, dikutip dari video yang beredar.
Sebelumnya dalam surat edaran itu, Wali Kota Medan menegaskan penertiban atau penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging babi, anjing, ular dan lain-lain di Kawasan Kota Medan.
Rico Waas menyampaikan penataan di antaranya untuk ketertiban umum, menjamin sanitasi lingkungan dan menghormati sensivitas sosial dan nilai religius.
Ditegaskan juga bahwa bagi pedagang yang tidak mematuhi edaran wali kota, akan dijatuhi tindakan hukum. (bps)





