KPK mengamankan satu berkas koper dari hasil penggeledahan di Rumah Dinas Topan Ginting, Selasa (1/7/2025). (istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan satu koper berkas dari hasil penggeledahan di rumah dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut).
Penggeledahan yang berlangsung di Jalan Busi, Medan, Selasa (1/7/2025) malam itu selama empat jam. Tim penyidik meninggalkan lokasi sekira pukul 21:30 WIB.
Penggeledahan itu merupakan pengembangan pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kamis (26/6/2025) malam.
Tim KPK sebelumnya datang ke lokasi sekira pukul 18:00 WIB di Jalan Busi, Medan, Selasa (1/7/2025). Tim penyidik datang dengan mengendarai tiga unit mobil, didampingi aparat kepolisian berseragam lengkap.
Sebagaimana diketahui, Topan Ginting yang kini telah dinonaktifkan Gubernur Sumut Bobby Nasution dari jabatannya Kadis PUPR Sumut, telah ditetapkan KPK tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan di Sumut.
Kasus suap itu meliputi proyek Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar, Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.
Topan Ginting dan empat orang lainnya, termasuk Akhirun Pilihan dan Rayhan dari pihak kontraktor, telah ditahan di Rutan KPK, Jakarta, untuk 20 hari ke depan sejak Sabtu (29/6/2025). (bps)