Pj Wali Kota Tebing Tinggi Moettaqien Hasrimy. (dok/screenshootvideo)
InfraSumut.com – Medan. Sidang lanjutan kasus korupsi papan tulis pintar atau smartbooard di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/7/2026), menghadirkan eks Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimy sebagai saksi.
Dalam sidang yang dipimpin As’ad Rahim Lubis itu,Ketua Majelis Hakim itu, Fatimah dari pihak PT Gunung Mas selaku perusahaan pemenang tender yang dihadirkan sebagai saksi, menyebut ada aliran dana kepada Moettaqien Hasrimy.
Moettaqien yang saat ini menjabat sebagai Kasatpol PP Provinsi Sumut, disebut menerima uang Rp600 juta dari proyek pengadaan smartboard.
Adapun uang sebesar Rp600 juta itu, disebutkan merupakan komitmen fee dari pengadaan 93 smartboart senilai Rp 14 milliar.
Usai sidang, awak media langsung mencecar Moettaqien perihal uang Rp600 juta tersebut. Ia hanya menjawab singkat sambil terus berjalan kencang.
“Katanya tadi Pj, gak tau Pj mana. Terkait itu kita sudah sama sama dengar, sesuai persidangan saja,” kata Moettaqien menjawab wartawan.
Apakah uang itu diterimanya lewat supirnya, Moettaqien tidak menjelaskannya lebih lanjut. “Saya tidak tau permintaan siapa.” ujar Moettaqien sambil berjalan memasuki mobil.
Sebelumnya dalam keterangan Fatimah membenarkan adanya permintaan uang Rp 600 juta, oleh seorang bernama Bahrun Walidin atau Baron.
Dalam percakapan keduanya, Baron mengatakan, uang itu akan diserahkan kepada Pj. “Disampaikan Baron, untuk Pj Rp 600 juta. Permintaan lebih dari dua kali soal uang Rp 600 juga,” kata Fatimah kepada Ketua Majelis Hakim.
Ia menceritakan berkenalan dengan Baron pada tahun 2019 lalu. Perkenalan itu bermula saat Baron yang disebut seorang ASN di Provinsi Aceh, menawarkan proyek pengadaan papan tulis pintar.
“Kenalan sama Baron, dari principal brandnya HP, jadi saat itu Baron, meminta 20 ribu unit, katanya ada orang Aceh mau beli tahun 2019, kemudian ditunggu tahun 2020 tak jadi. Kemudian saya hubungi Baron lagi untuk pengadaan PTI ini,” kata Fatimah.
Mendengarkan keterangan tersebut, Hakim As’ad Rahim mempertanyakan tentang Baron kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang tidak hadir saat persidangan.
Padahal keterangan Baron sangat penting untuk mengklarifikasi aliran uang dugaan korupsi tersebut, termasuk kepada Pj Walikota Tebingtinggi.
Hakim As’ad juga menjelaskan, pemberian uang kepada Moettaqien diberikan dalam bentuk tunai yang dimasukkan dalam plastik kresek di sebuah basement yang ada di Tebingtinggi.
“Kata Baron ada penyerahan Rp 600 juta melalui ajudannya. Ada penyerahan uang Rp 600 juta di basement yang disebut kepada Pj Walikota Tebingtinggi, Moettaqien, dikasih uang pakai plastik kresek,” kata hakim.
Hakim pun meminta agar JPU Kejati Sumut harus mendatangkan Baron pada sidang selanjutnya. “Ini kenapa ada si Baron dan Iskandar tidak dihadirkan. Padahal keterangan mereka penting. Kenapa mereka kalian lepas aja seperti ini. Harus didatangkan paksa dia untuk sidang selanjutnya untuk mendengarkan kesaksiannya,” kata hakim. (bps)





