Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar. (istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, merespon adanya isu dugaan kutipan uang dalam pelantikan pejabat eselon III dan IV Pemprov Sumut, Selasa (21/02/2023) lalu.
Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar mengatakan dugaan adanya kutipan dalam pelantikan jabatan di pemerintahan adalah hal yang sangat sulit dibuktikan. Karena itu, Ia meminta ada masyarakat yang melapor kepada lembaga yang berkompeten untuk menyelidiki.
“Banyak informasi seperti ini hanya sekadar isu tanpa pernah bisa dibuktikan, akhirnya hanya sekadar isu dan dugaan. Ombudsman berharap, isu atau dugaan kutipan dalam mutasi ini, bisa dibuktikan. Karena itu, sebaiknya ada yang berani melapor kepada pihak berkompeten,” kata Abyadi saat dikonfirmasi, Rabu (01/03/2023).
Menurutnya, laporan itu bisa disampaikan langsung kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, ataupun kepada lembaga internal seperti Inspektorat atau ke Tim Saber Pungli dan Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
“Bisa saja melapor langsung ke gubernur. Karena saya yakin gubernur tidak tau menahu soal ini, bisa saja ada oknum yang bermain. Bisa juga lapor ke pihak Tim Saber Pungli atau silakan lapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut,” ujar Abyadi.
“Di Ombudsman, identitas pelapor bisa dirahasiakan. Tapi, kita minta agar punya bukti bahwa terjadi kutipan. Jangan asal menuduh. bagi masyarakat yang kira kira memiliki bukti awal, silakan buat laporan ke Ombudsman. Nama dan identitas laporan bisa dirahasiakan sesuai UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI,” sambungnya.
Dia menambahkan, dalam dugaan adanya pengutipan mutasi jabatan ini harus ada bukti awal. Karena jika tidak, bagaimana lembaga seperti Inspektorat atau Ombudsman melakukan penyelidikan bila bukti awal tidak ada.
“Begitu juga di Ombudsman, harus diawali dengan bukti awal. Ombudsman menunggu berbagai pihak untuk melapor. Biar informasi soal kutipan dalam mutasi jabatan ini tidak hanya sekadar isu atau dugaan,” ungkap Abyadi.
“Saya kira, penting Inspektorat lakukan peyelidikan. Tapi memang, sama seperti yang tadi. Dalam proses penyelidikan, tentu harus ada bukti awal dulu. Atau bisa juga lapor ke Tim Saber Pungli. Saya yakin, Tim Saber Pungli bisa bekerja dengan baik,” pungkas Abyadi.
Sebelumnya dugaan kutipan uang itu berhembus dari lingkungan Pemprov Sumut itu sendiri. Disebutkan bahwa dalam pelantikan 911 pejabat itu, diduga tidak terlepas dari kutipan uang.
Sayangnya, sejumlah oknum ASN Pemprov Sumut, memilih bungkam alias enggan saat wartawan menanyakan kesediannya berbicara langsung di publik.
“Ada isu kuat ke arah sana bang (kutipan uang), begitu yang beredar di antara ASN ini. Terindikasi kuat ya, tapi memang buktinya ini yang tak ada,” ujar seorang sumber, Senin (27/02/2023).
Sumber tersebut mencontohkan isu kutipan uang itu diduga terjadi di OPD yang umumnya memiliki banyak anggaran pembangunan.
“Sampai jam 3 pagi loh mereka (BKD) ngurusin ini, ya itu tadi mengindikasikan adanya utak-atik nama yang mau dilantik, ya karena dugaan uang tadi,” sebutnya.
Namun Kepala Badan Kepegawaian Daearah (BKD) Sumut, Safruddin, tegas membantah bahwa ada pengutipan dalam pelantikan 911 pejabat eselon itu. Safruddin menggaransi, hal seperti itu tidak akan terjadi di BKD Sumut.
“Kalau pengutipan, saya garansi tidak ada, di BKD sama sekali gak ada,” kata Safruddin, di Cafe Sri Kandi, Jalan Samanhudi, Medan, Senin (27/02/2023).
Kepala BKD Safruddin mengatakan, pejabat yang memiliki wewenang dalam proses jabatan hanya 4 orang. Pertama dirinya sebagai kepala BKD, Karim Kabid Mutasi BKD Sumut, Irfan Kasubbid BKD Sumut dan Agung sebagai operator.
“Makanya saya yakin saya bisa kontrol ini yang empat ini, tidak permainan kalau pendekatan lain yang sifatnya non teknis di kepegawaian,” ungkapnya.
Namun demikian, Safruddin tidak bisa menjamin bahwa ada pengutipan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut. “Kalau di Dinas Itu gak tau saya,” ujarnya. (ben)