Terungkap di Sidang Korupsi Proyek Jalan Sipiongot Sumut, Pejabat Minta Jatah Uang Klik e-Katalog 0,5%

Gambar Gravatar

Staf Pengawas Jalan Jembatan UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Ryan Muhammad memberikan keterangan di persidangan, Rabu (8/10/2025). (istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Terungkap adanya permintaan uang klik sebesar 0,5% atau setara Rp 79,5 juta dari nilai pagu Rp 159 miliar untuk tender secara e-katalog pembangunan jalan di Sipiongot, Padanglawas Utara, yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2025.

Permintaan uang klik e-katalog tersebut diungkapkan Staf Pengawas Jalan Jembatan UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Ryan Muhammad, yang hadir sebagai saksi kasus korupsi pembangunan jalan Sumut, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/10/2025).

Bacaan Lainnya

Ryan Muhammad mengatakan permintaan uang klik e-katalog itu diperintahkan pimpinannya Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD PUPR Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT KPK pada Juni 2025 lalu.

Bahkan menurut Ryan Muhammad, permintaan uang klik tender sudah semacam kebiasaan. Sebab menurutnya tradisi itu sudah terjadi sejak lama.

Pada persidangan itu, Ryan juga mengaku mendapat uang Rp 5 juta dari pimpinannya Rasuli Efendi Siregar setelah sukses mengunggah e-katalog hingga spesifikasi proyek yang telah ditetapkan pemenangnya.

Milik perusahaan terdakwa M Akhirun Efendi Siregar-Dirut PT Dalihan Natolu Grup dan M Rayhan Dulasmi Pilang-Direktur PT Rona Na Mora. Ryan berjanji akan mengembalikan uang korupsi itu pada negara.

Ryan juga mengikuti pertemuan antara Konsultan Perencanaan dengan Calon Pemenang Proyek yang jadi terdakwa di Café brother di Medan.

Kemudian ia juga membenarkan adanya rekayasa untuk memenangkan terdakwa dalam proyek yang akan dikerjakan. Ryan juga mengungkap dihapusnya anggaran senilai Rp 9 miliar yang ada di APBD Sumut 2025. Digantikan dengan proyek pergeseran anggaran untuk proyek jalan di Sipiongot senilai Rp 165 miliar rupiah.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK Eko Wahyu Prayitno pada persidangan juga menghadirkan tiga saksi yaitu Rian Muhammad, Staf Pengawas Jalan dan Jembatan UPTD Gunung Tua. Kemudian Bobby Dwi Kussoctavianto, selalu pihak Konsultan Proyek di UPTD Gunung Tua serta Alexander Meliala.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi jalan Sumut ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Kadis PUPR Provinsi Sumut (nonaktif) Topan Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut (nonaktif) Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Piliang dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang.

Dalam kasus ini, Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.

KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik uang Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek. (bps)

Pos terkait