Tim Terpadu Bongkar Paksa Bangunan Warga di Lahan Sport Center Sumut

Gravatar Image

InfraSumut.com – Medan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Utara, Mahfullah P Daulay, menegaskan Tim Terpadu telah melakukan pembongkaran paksa atas bangunan dan tanaman warga di atas lahan Sport Center Sumut di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang.

Kepada wartawan Sabtu (25/02/2023), Kasatpol PP Maffullah P Daulay mengatakan penertiban aset warga di atas lahan Sport Center Sumut tersebut, telah dilakukan pada Selasa (21/02/2023) lalu.

Kasatpol PP Maffullah P Daulay mengatakan para tim terpadu juga mengimbau kepada para penggarap agar bersikap kooperatif dan tidak memancing provokasi.

Read More

“Kita bersama tim terpadu, terdiri dari Satpol PP Sumut dan Deli Serdang, TNI/Polri, Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Sumut, pemerintah kecamatan dan desa hingga kepala dusun, telah turun ke lokasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih menduduki lahan Sport Centre,” ujar Kasatpol PP Maffullah P Daulay.

Dalam keterangannya, Kasatpol PP Sumut menegaskan bahwa upaya pendekatan persuasif terus mereka jalankan agar masyarakat yang menggarap lahan dan mendirikan bangunan di atas kawasan Sport Centre bisa menaati aturan. Apalagi ganti rugi kepada semua penggarap sudah diberikan tanpa terkecuali.

Menurut Kasatpol PP Maffullah P Daulay, Pemprov Sumut telah membayar ganti rugi tanaman dan bangunan di lahan pembangunan Sport Centre Sumut. Pembayaran dilakukan melalui putusan pengadilan (konsinyasi).

Kasatpol PP Maffullah P Daulay mengatakan ganti rugi tersebut telah diberikan (dititipkan) melalui Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, setelah sebelumnya Tim Apraisal menghitung nilai harga tanaman dan bangunan yang masih berdiri di atas lahan Sport Centre Sumut.

“Jadi konsinyasi itu adalah putusan pengadilan yang sah. Dan ini upaya pemerintah dalam memberikan ganti kerugian atas tanaman dan bangunan. Sedangkan tanahnya, merupakan aset Pemprov Sumut, berdasarkan sertifikat yang sah,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Kasatpol PP Mahfullah P Daulay, Pemprov Sumut melalui Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan, segera menjalankan proses pembangunan fasilitas olahraga di lokasi tersebut.

Sebagaimana diketahui, Pemprov Sumut membeli lahan tersebut dari PTPN II seluas kurang lebih 300 ha untuk dijadikan kawasan Sport Centre Sumut, dengan berbagai fasilitas cabang olahraga dan sarana penunjang lainnya yang terbuka untuk umum. (omo)

Related posts