Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyerahkan berkas kasus Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar kepada Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025). (dewanpers/dok)
InfraSumut.com – Jakarta. Dewan Pers menaruh perhatian besar terhadap penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.
Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu SH MS mengatakan pihaknya telah mengunjungi Kejagung dan bertemu Jaksa Agung pada Selasa (22/4/2025).
Lalu pada Kamis (24/4/2025), giliran Kejagung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut.
Berkaitan dengan itu, Dewan Pers menyampaikan hal-hal sebagai berikut sebagaimana dalam siaran pers Dewan Pers tertanggal 25 April 2025:
- Dewan Pers pada hari Kamis 24 April 2025 telah menerima berkas-berkas dari Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Kapuspenkum, Harli Siregar, sehubungan dengan ditetapkannya Tian Bahtiar sebagai tersangka.
- Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.
- Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin.
- Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sama-sama berkomitmen untuk menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers. Kedua belah pihak juga sama-sama saling menghormati kewenangan masing-masing.
- Kapuspenkum Kejaksaan Agung telah menyatakan, bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik.
Lebih lanjut Ninik mengatakan untuk meningkatkan sikap saling menghormati wewenang masing-masing, Dewan Pers akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejagung berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik) sebagaimana pernah dilakukan di masa lalu.
Hal yang sama telah dilakukan oleh Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung. (bps)





