Ganggu dan Rugikan Perusahaan, PT SPR Laporkan Oknum Provokator ke Polres Asahan

Gambar Gravatar

Bagian Humas PT Sari Persada Raya (PT SPR) Edy Sembiring. (istimewa)

InfraSumut.com – Medan. PT Sari Persada Raya (PT SPR) melaporkan oknum provokator yang merusak citra perusahaan dan mengganggu operasional perusahaan ke Polres Asahan.

Bagian Humas PT SPR Edy Sembiring mengatakan laporan ke polisi itu dilakukan belum lama ini. Pasalnya perusahaan telah dirugikan dengan ulah oknum provokator.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Humas PT SPR Edy Sembiring kepada wartawan di Medan, Minggu (10/09/2023).

Dijelaskan Edy Sembiring, tidak benar bahwa perusahaan melakukan penyerobotan lahan atau menguasai lahan milik warisan masyarakat setempat.

“Isu penyerobotan lahan oleh perusahaan ini dimotori oleh oknum, yang bahkan mengorganisir sekelompok masyarakat untuk bertindak anarkis,” kata Edy Sembiring.

Bahkan oknum tersebut mengeksploitasi massa Aliansi Masyarakat Tani Hutabagasan Bersatu dan berunjuk rasa.

Tujuannya untuk menguasai lahan perusahaan. Oknum tersebut juga ingin merampas tandan buah sawit (TBS) PT SPR.

Edy Sembiring menegaskan legalitas PT SPR atas lahan perkebunan yang dikelola, adalah berstatus hukum yang jelas, yakni dibuktikan dengan dokumen yang lengkap.

Dikatakan Edy Sembiring, izin HGU PT SPR yang beralamat di Desa Huta Bagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandogei Kabupaten Asahan, sudah ada sejak tahun 1996.

“Ada oknum oknum tertentu yang diduga memprovokasi warga seolah PT SPR tidak memiliki izin HGU resmi terhadap lahan tersebut. Disini kami malah yang sangat dirugikan atas adanya unjuk rasa yang diketahui dipimpin oleh FS dan EEP Pasaribu selaku yang mengaku Penasehat Hukum Aliansi Masyarakat Tani Hutabagasan Bersatu,” jelas Edy Sembiring.

Dijelaskannya lagi, oknum-oknum tersebut mengaku ada lahan seluas 2.300 ha di dalam HGU PT SPR. Namun oknum tersebut hanya menunjukkan kwitansi dan surat yang tidak jelas keabsahannya.

“Sementara PT SPR sejak tahun 1996 sudah mendapat izin HGU lahan dan sudah mengusahakan dengan menanam sawit selama 30 tahun,” jelas Edy Sembiring.

Lebih lanjut Edy menyebutkan, perusahaan sudah melakukan mediasi dari Polres Asahan sampai ke DPRD Kabupaten Asahan. Namun saat itu pihak warga yang keberatan maupun oknum provokator, tidak mampu menunjukkan bukti bukti dokumen legalitas kepemilikan lahan.

“Hanya kami yang mampu menunjukkan semua dokumen dan izin legalitas yang lengkap, adapun oknum oknum tersebut bicara mengada ada dan melakukan intimidasi,” sebut Edy.

Tidak cukup sampai di situ, kata Edy Sembiring, oknum juga terus menggencarkan provokasi. Disebutkan oleh oknum FS bahwa PT SPR merusak sejumlah tempat ibadah di sekitar lokasi perusahaan.

“Dan kami tegaskan, kami pastikan itu tidak benar. Yang ada ya sebelumnya, kami sudah membangun gereja, masjid, dan musalah sebagai tempat beribadah masyarakat setempat dan karyawan PT.SPR serta membangun jalan lintas untuk warga masyarakat,” jelas Edy Sembiring.

“Kami ijuga tidak terima dikatakan PT SPR menjajah masyarakat dan membabat habis tanaman padi masyarakat. Di mana ditanam padi dan kapan kejadian itu,” sebutnya heran.

Ditegaskan Edy bahwa tindakan FS cs yang telah menduduki lahan HGU, melarang karyawan memanen TBS, menjarah dan mendirikan gubuk-gubuk, merupakan tindakan melanggar hukum.

Begitu juga dugaan aksi intimidasi dan penganiayaan yang terjadi, membuat banyak karyawan PT SPR trauma dan takut untuk datang bekerja.

“Tentu jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, maka masyarakat dan karyawan yang bekerja akan semakin terpuruk ekonominya dan bisa menghancurkan kehidupan mereka. Atas serangkaian tindakan oknum ini, kami memutuskan melaporkan ke pihak kepolisian belum lama ini,” kata Edy Sembiring.

“Kami PT SPR sangat berharap pihak penegak hukum bisa memberikan perlindungan hukum dan iklim berinvestasi yang baik di negara Republik Indonesia,” pubgkas Edy Sembiring. (bps)

Pos terkait