Kasus Dugaan Pemukulan Ketua PAN Sumut, Korban Tak Mau Damai

Gambar Gravatar

Ilustrasi penganiayaan. (istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Riduwan Putra Saleh, korban penganiayaan diduga dilakukan Ketua DPW PAN Sumatera Utara, Ahmad Fauzan, menyebutkan tidak ada lagi kata damai. Ia menyerahkan seluruh proses hukum kepada Polres Padangsidimpuan. 

“Dari awal emang tidak ada etika untuk berdamai secara kekeluargaan, saya berpikir untuk apa mediasi itu. Lanjut lah ke jalur hukum,” ucap Riduwan saat dikonfirmasi wartawan, Senin
(10/04/2023).

Bacaan Lainnya

Riduwan mengaku mendapat informasi bahwa Ahmad Fauzan dan tiga rekannya menjadi tersangka, setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SPH2HP) kepada dirinya.

“Saya sedang menetapkan kuasa hukum, kalau secara detail hukum saya kurang tahu. Penetapan tersangka itu, saya tahu SP2HP dikasih pihak Polres,” jelas Riduwan.

Riduwan mengakui mediasi yang pernah dilakukan Polres Padangsidimpuan, beberapa waktu lalu. Tidak hadir, karena tidak sesuai jadwal dirinya.”Aku mau menyelesaikan secara jalur hukum saja,”katanya.

Dia mengungkapkan sudah tidak ada lagi kata mediasi secara kekeluargaan dan berujung damai. Karena, Ahmad Fauzan cs saat dilaporkan ke polisi, tidak ada komunikasi untuk menyelesaikan masalah ini.

“Sejak aku melaporkan ke polisi, tidak ada komunikasi sama aku. Artinya, bersalah atau apa. Jadi, menurut ku, mediasi tidak perlu lagi. Kalau orang bersalah itu, minimal telpon dan WhatsApp, ada upaya yang lain,” kata Riduwan.

Kemudian, Riduwan mengungkapkan Ahmad Fauzan melaporkan korban ke Tapak Suci pusat tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dan terkesan menyudutkan dirinya.

“Ada Tapak Suci pusat, bukan mempertemukan, beliau (Ahmad Fauzan) menyampaikan tidak sesuai realita kepada ke pusat, di Yogyakarta. Beliau ini, diam-diam bawa personilnya, saya dapat informasi dari Tapak Suci pusat, saya salah, saya tidak benar, segala macam,” kata Riduwan.

“Saya mendapatkan telpon dari pimpinan pusat, salah satu pengurus menyampaikan apa disampaikan Fauzan ini. Bukan mau berdamai, tapi mau menghajar saya lagi,” jelas Riduwan.

Selanjutnya, Riduwan berangkat ke Yogyakarta untuk bertemu pengurus pusat Tapak Suci saat itu. Namun, bukan perdamaian, malah Ahmad Fauzan cs menyudutkan dirinya kembali. 

“Saya datang ke Yogyakarta, mereka tidak tahu saya datang, sampai disana tidak ada salaman, tidak ada cakap, di forum terbuka itu, saya semakin disudutkan,” ungkap Riduwan.

Riduwan kembali menegaskan meminta kepada pihak kepolisian untuk menjalankan proses hukum terhadap Ahmad Fauzan cs. Karena, proses hukum ini menjadi ikhtiar dirinya, untuk tetap menjaga dirinya. Yang menjadi korban pemukulan dihadapan orang banyak.

“Itu wajib dilakukan polisi (mediasi), secara pribadi sudah tidak ada. Dalam pertemuan itu, tidak ada menyalami, saya dikeroyok dan malah saya disudutkan. Aku serahkan kepada pihak kepolisian, ini ikhtiar aku untuk harga diri, Keluarga, adik, sudah tahu, didepan orang aku dipukuli, lanjut lah ke jalur hukum,” tandas Riduwan.

Sebelumnya, Ahmad Fauzan mengaku heran dengan cepatnya dan terkesan dipaksakan penetapan tersangka dirinya oleh petugas kepolisian. Karena, dalam kasus ini dirinya baru sekali dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Polres Padangsidimpuan.

Ahmad Fauzan menilai harus melakukan pendekatan Restorative Justice untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak, yang berujung dengan perdamaian.

“Kita menganggap keputusan itu, tergesa-gesa. Seharusnya, polisi menerapkan Restorative Justice dengan tetap upaya mediasi. Kita baru pertama dimintai keterangan sebagai saksi. Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ahmad Fauzan.

Ahmad Fauzan menghargai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut. Kasus ini, merupakan masalah internal di Tapak Suci Wilayah Sumut. Dimana, Ahmad Fauzan sebagai ketua dan korban adalah sekretarisnya.

“Tapi, kita gak melihat langkahnya kesitu, malah bahkan kita ditetapkan tersangka. belum semua juga saksi dipanggil, kenapa buru-buru polisi menetapkan tersangka, ini udah kita pertanyakan juga, tapi jawaban polisi seperti itu,” ucap Ahmad Fauzan yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Sumut itu.

Disinggung langkah hukum apa akan dilakukan kedepannya. Ahmad Fauzan mengungkapkan akan melayangkan Pra Peradilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan itu dilakukan Ahmad Fauzan yang merupakan anggota DPRD Sumut terhadap Riduwan, terjadi di sebuah salah hotel Jumat malam, 17 Februari 2023, lalu. 

Atas peristiwa itu, Riduwan membuat laporan ke Mako Polres Padang Sidimpuan. Laporan tertuang dalam Nomor : LP/B/67/II/2023/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 18 Februari 2023. Ada empat orang dilaporkan, salah satunya, Ahmad Fauzan Daulay yang juga merupakan anggota DPRD Sumut. 

Saat kejadian tersebut, Fauzan Daulay sebagai Ketua Tapak Suci Sumut, menghadiri Musyawarah Wilayah ke-13 Muhammadiyah Sumut di sebuah hotel di Kota Kota Padangsidimpuan. (ben)

Pos terkait