InfraSumut.com – Medan. Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) RI memberikan perhatian khusus untuk Provinsi Sumatera Utara. Catatan DKPP Sumut merukan daerah terttingi kedua setelah Papua soal pelanggaran etik penyelenggara.
Hal tersebut disampikan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, saat mendampingi Komisi II DPR RI dalam kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pengeran Diponegoro Medan, Kamis (02/03/2023).
“Saat ini perkara pelanggaran etik penyelenggara pemilu yang diadukan di tingkat DKPP jumlahnya 35, kemudian jumlah penyelenggara yang diadukan itu 73, dan 39 anggota KPU bawaslu kab/kota,” kata Heddy Lugito.
Heddy Lugito mengatakan, tingginya kasus pelanggaran etik ini juga barujung pada pemberhentian Ketua KPU dan Komisioner Bawaslu. Baru-baru ini, kata Heddy, DKPP memberhentinkan Ketua KPU Tebing Tinggi, Abdul Khalik.
“DKPP membuat putusan memberhentikan Ketua KPU tebing tinggi sebagai ketua karena melanggar etik Sebelumnya 3 minggu lalu, kita berhentikan 2 komisioner anggota Bawaslu Nias Selatan,” ungkap Heddy Lugito.
Heddy Lugito menambahkan, kedatangannya ke Sumut menghadiri undangan Komisi II DPR RI memberikan bukti bahwa DKPP mamberikan perhatian sangat serius kepada Sumut dalam hal pelanggaran etik kepemiluan.
“Kalau ini kita biarakan bisa berimplikasi pada situasi pemilu nanti. Sebenarnya pemilu itu adalah untuk kita semua, mustinya jadi perhatian semua pihak,” pungkas Heddy Lugito. (dav)