InfraSumut – Pangururan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024, di Aula Hotel Sitiotio, Siogungogung, Kecamatan Pangururan, Samosir, Senin (10/10/2022).
Rakor itu membahas kegiatan yang berkaitan dengan teknis dan prosedur verifikasi partai politik peserta Pemilu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.
Rakor dibuka Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir, bersama Komisioner KPU lainnya. Hadir Komisioner Bawaslu Samosir, Bupati Samosir diwakili Kaban Kesbangpol, mewakili Kajari Samosir, mewakili Ketua DPRD Samosir, serta para pengurus partai politik.
Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir, menyampaikan bahwa KPU akan melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024, pada 15 Oktober sampai 4 November 2022.
Untuk itu, pihaknya mengharapkan agar pengurus partai politik memperhatikan substansi secara faktual terkait dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang, seperti pengurus, keanggotaan dan lainnya.
“Verifikasi faktual dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan, kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada susunan pengurus partai politik, dan domisili kantor tetap partai politik,” jelasnya.
Komisioner Bawaslu Samosir, Robintang Naibaho, mengharapkan pengawasan dari seluruh stakeholder terkait tahapan tahapan pemilu 2024 yang sedang berjalan saat ini.
“Seperti saat ini, kami dari Bawaslu sedang menjalankan penjaringan Panwas Kecamatan. Untuk itu sama sama kita melakukan pengawasan, masukan dari bapak ibu kami harapkan agar panwas yang ada nantinya adalah panwas yang terbaik dan punya integritas,” ungkap Robintang.
Sementara itu, Bupati Samosir melalui Kaban Kesbangpol, Dumosch Pandiangan, menyebut partai peserta pemilu 2024 dibentuk oleh sekelompok WNI dengan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik masyarakat bangsa dan negara serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Pada kesempatan yang baik ini kita melaksanakan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan keanggotaan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 yang merupakan salah satu tahapan dan menjadi bagian penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024,” ungkap Dumosch Pandiangan.
Dumosch berharap kepada seluruh peserta rapat agar mendukung proses persiapan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
“Saya mendukung pelaksanaan pemilu Tahun 2024 dan mendukung proses verifikasi yang telah dilaksanakan,” pungkas Dumosch. (rel/benny)