InfraSumut – Medan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meminta Dedi Darmawan Milaya mengembalikan Gedung Kantor Karang Taruna Sumut yang terletak di Jalan Sekip Baru Medan.
Selain itu Dedi Darmawan juga diminta mengembalikan satu unit mobil dinas Nomor Polisi BK 1291 L.
Hal itu terungkap dalam Surat Pemprov Sumut yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Arief Sudarto Trinugroho, atas nama Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, yang ditujukan kepada Dedi Darmawan tertanggal 7 Desember 2022.
Dalam Surat Nomor 028/125264/2022 itu, disebutkan alasan meminta pengembalian aset tersebut karena masa kepengurusan Dedi Darmawan sebagai Ketua Karang Taruna Sumut sudah berakhir.
Oleh karena itu, pengembalian aset itu ditujukan untuk mendukung kelancaran tugas kepengurusan Karang Taruna Sumut yang baru.
Berakhirnya kepengurusan Dedi Darmawan berdasarkan SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019 tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumut 2018-2023.
Sebagaimana dalam SK itu, Dedi Darmawan dicopot Gubernur Edy Rahmayadi dari jabatannya sebagai Ketua Karang Taruna Sumut periode 2018-2023. Selanjutnya Edy Rahmayadi menetapkan Samsir Pohan dan Nurul Yakin Sitorus masing-masing sebagai Plt Ketua dan Plt Sekretaris Karang Taruna Sumut sisa masa jabatan 2018-2023. (ben)