Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, melantik Syarmadani menjadi Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Rabu (24/05/2023). (bps)
InfraSumut.com – Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, tidak memungkiri masih banyak kekurangan di Kota Tebing Tinggi.
Untuk itu harus dikurangi yang kurang-kurang, jangan malah ditambahi. Tujuannya adalah hanya untuk kemajuan Kota Tebing Tinggi itu sendiri.
“Banyak kekurangan di Tebing. Penuhilah kekurangan-kekurangan itu, jangan menambah kekurangan, tapi kurangilah kekurang-kekurangan itu,” ujar Gubernur Edy Rahmayadi.
Hal itu disampaikannya dalam amanahnya saat mengambil sumpah jabatan dan pelantikan Syarmadani menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi, Rabu (24/05/2023).
Hadir Sekdaprov Sumut, Arief S Trinugroho, Ketua PKK Sumut Nawal Lubis, Pj Wali Kota Tebing Tinggi sebelumnya Dimiyathi, sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sumut dan Forkopimda Tebing Tinggi.
Pada pelantikan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan itu, Edy Rahmayadi mengingatkan, Pj Wali Kota Tebing Tinggi adalah pejabat politik.
Meski begitu, pejabat politik yang dimaksud adalah pejabat politik negara bukan, politik praktis. “Seyogianya pejabat yang di atas 6 bulan dipilih masyarakat Tebing Tinggi, tapi karena situasional maka ditunjuk oleh pemerintah pusat,” ujar Edy Rahmayadi.
Hal tersebut menurut Gubernur Edy Rahmayadi, harus dipahami. “Saya tak mau ada polemik, yang pasti ada nahkodanya, ada orangtuanya, nah inilah kita saksikan kita lantik ketuanya,” ujarnya.
Baginya, tidak ada persoalan untuk melantik Syarmadani jadi Pj Wali Kota Tebing Tinggi. “Tetapi yang menjadi persoalan bagi saya, apabila tidak melaksanakan tugas dengan baik. Saya akan melakukan sesuatu sesuai kekuasaan saya,” tegas Edy Rahmayadi.
Untuk itu, Gubernur Edy Rahmayadi meminta Forkopimda Tebing Tinggi untuk mendampingi Syarmadani dalam menjalankan tugas-tugasnya.
“Dan berikan masukan yang baik, karena tugas tidak segampang yang kita tahu, apalagi beliau bisa saja tidak tahu Tebing Tunggi itu dimana, Unri itu Forkopimda juga harus bertanggung jawab,” ujar Edy Rahmayadi.
Ditambahkannya, Pj Wali Kota Syarmadani adalah pejabat dari Pemerintah Pusat, yakni sebagai Direktur Politik Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri.
“Anda saya dengar Direktur Poldagri Kemendagri, tidak sama dengan politik di pusat. Dimana bumi di pihak, di situ langit dijunjung, laksnakanlah itu,’ ujarnya. (bps)





