Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumatera Utara Muhammad Suib Sitorus. (screenshootvideo)
InfraSumut.com – Medan. Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumatera Utara, Muhammad Suib Sitorus, masih menjadi pembahasan hangat di masyarakat menyusul aksinya bareng Gubernur Sumut Bobby Nasution yang menghentikan truk plat Aceh (BL) di Kabupaten Langkat, Minggu (28/9/2025).
Pasalnya pada Kamis (2/10/2025), Suib, mantan Sekdakab Labuhanbatu Utara itu, terseret-seret dalam dugaan kasus korupsi Program Peningkatan Peran Keluarga Berencana (P2KB) di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Adalah Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi (KAMAK) Sumatera Utara yang mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera menetapkan Muhammad Suib Sitorus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program P2KB di Labura itu.
Koordinator KAMAK, Azmi Hadly, menegaskan bahwa Suib Sitorus sudah diperiksa penyidik Kejatisu. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk menunda proses hukum lebih lanjut.
“Proses pemeriksaan sudah dilakukan. Artinya, sudah saatnya Kejatisu berani menetapkannya sebagai tersangka. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penanganan kasus ini,” ujar Azmi.
KAMAK mengungkap adanya indikasi penyimpangan anggaran hingga Rp 1,6 miliar dari total belanja Dinas P2KB sebesar Rp 8,239 miliar. Dari jumlah itu, hanya Rp 6,631 miliar yang bisa dipertanggungjawabkan, sementara Rp 1,607 miliar dinilai tidak jelas penggunaannya. Dana yang bersumber dari APBD Labura itu diduga raib melalui rekayasa laporan dan kegiatan fiktif.
“Seharusnya anggaran ini digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga dan kesehatan masyarakat. Tapi praktik korupsi justru merampas hak rakyat Labura,” tegas Azmi.
KAMAK memaparkan sejumlah kejanggalan dalam laporan realisasi anggaran:
- Administrasi kantor & program KB: Rp 3,954 miliar dari Rp 4,152 miliar (95%). Angka yang hampir penuh ini dinilai janggal dan rawan mark-up.
- Pemasangan kontrasepsi: Rp 297,2 juta dari Rp 343 juta (86,66%).
- Pembinaan pelayanan KB/KR: Rp 34,4 juta dari Rp 40,5 juta (85,03%), diduga dibengkakkan dengan laporan fiktif.
- Pengembangan pusat informasi & konseling remaja (KKR): Rp 128,1 juta dari Rp 128,7 juta (99,54%), bahkan disebut sebagian fiktif.
KAMAK menegaskan akan menggelar aksi unjukrasa besar-besaran bila Kejatisu tidak segera menetapkan Suib tersangka.
“Jika aparat penegak hukum lambat dan terkesan melindungi oknum, kami siap turun ke jalan dan membawa kasus ini ke tingkat nasional,” pungkas Azmi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejatisu belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan penetapan tersangka terhadap Muhammad Suib Sitorus dalam dugaan korupsi Rp 1,6 miliar Program P2KB Labura. (bps)





